Jakarta: Sebanyak seratus lebih warga negara asing (WNA) di Jakarta Pusat dideportasi sepanjang 2020. Kebijakan administrasi keimigrasian itu dilakukan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
"Kami telah lakukan tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi 154 warga asing," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.
Godam mengatakan pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi khusus terkait. Misalnya, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jika penindakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kita lakukan pengawasan tidak secara beramai-ramai guna menghindari kerumunan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan ada 956 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Jakarta Pusat. Kemudian, 5.629 WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan 485 WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Barron juga menyebut penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun. Pasalnya, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.
"Kebijakan ini juga memungkinkan warga asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal," kata Barron.
Jakarta: Sebanyak seratus lebih warga negara asing (WNA) di Jakarta Pusat
dideportasi sepanjang 2020. Kebijakan administrasi keimigrasian itu dilakukan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
"Kami telah lakukan tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi 154 warga asing," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Kemayoran,
Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.
Godam mengatakan pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi khusus terkait. Misalnya, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jika penindakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kita lakukan pengawasan tidak secara beramai-ramai guna menghindari kerumunan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor
Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan ada 956 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Jakarta Pusat. Kemudian, 5.629 WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan 485 WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Barron juga menyebut penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun. Pasalnya, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing mengajukan permohonan visa atau disebut visa '
onshore'.
"Kebijakan ini juga memungkinkan warga asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal," kata Barron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)