Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MTVN/Lis Pratiwi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MTVN/Lis Pratiwi

Pemprov DKI Larang Becak Masuk Jakarta

LB Ciputri Hutabarat • 26 Januari 2018 11:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang becak masuk ke Ibu Kota. Pemerintah hanya memfasilitasi becak yang sudah ada dan pengayuhnya memiliki KTP DKI.
 
“Tidak boleh (ada pendatang). Kita pulangkan lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018.
 
Sandi menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hanya mengatur becak di Jakarta.  “Yang ada di sini yang kita tata, dari luar enggak. Kita berikan pelatihan dan kita pastikan mereka sesuai,” ujarnya.
 
Baca: Sandiaga Ingin Becak jadi Ikon Budaya 
 
Sandi menyatakan Pemprov DKI sudah memiliki anggaran untuk pelatihan para tukang becak. Diharapkan tukang becak bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
“Jadi (jumlah dan nama para tukang becak) sekarang sudah dikunci. Kita punya angka yang sudah jelas dan akan diadakan pelatihan-pelatihan,” katanya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan