Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku penjarahan aset di kluster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi sektor (polres) setempat.
"Ya harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum," ujar Heru di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Heru menyebut ada beberapa kasus penjarahan yang telah diproses hukum. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci.
Kendati demikian, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini memastikan tidak ada rencana untuk membongkar rusun yang tidak berpenghuni itu. Ia hanya ingin pelaku penjarahan ditangkap.
"Enggak ada (pembongkaran), ya pelakunya kita tangkap aja," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merelokasi warga Rusun Marunda ke Rusun Nagrak pada 2023. Pasalnya berdasarkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bangunan kluster C rusun itu tidak layak secara struktur bangunan.
Kemudian seiringnya waktu, sebanyak 500 unit hunian klaster C Rusun Marunda dijarah. Warga sekitar menduga pelaku penjarahan dari pihak pengelola.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku penjarahan aset di kluster C Rumah Susun Sederhana Sewa (
Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi sektor (polres) setempat.
"Ya harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum," ujar Heru di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Heru menyebut ada beberapa kasus penjarahan yang telah diproses hukum. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci.
Kendati demikian, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini memastikan tidak ada rencana untuk membongkar rusun yang tidak berpenghuni itu. Ia hanya ingin pelaku penjarahan ditangkap.
"Enggak ada (pembongkaran), ya pelakunya kita tangkap aja," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merelokasi warga Rusun Marunda ke Rusun Nagrak pada 2023. Pasalnya berdasarkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bangunan kluster C rusun itu tidak layak secara struktur bangunan.
Kemudian seiringnya waktu, sebanyak 500 unit hunian klaster C Rusun Marunda dijarah. Warga sekitar menduga pelaku penjarahan dari pihak pengelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)