Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Biaya Restorasi Rumdin Gubernur DKI Capai Rp22,2 Miliar, Alasannya untuk Fasilitas Penunjang

Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2024 20:32
Jakarta: Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alokasi anggaran restorasi rumah dinas Gubernur DKI yang menelan anggaran Rp22 miliar lebih. Heru menyebut terdapat penambahan fasilitas.
 
"Fasilitas penunjang gubernur misal protokoler, kemudian macem-macem itu kan fasilitasnya kan sekarang nempel-nempel ditambahin," ujar Heru di Gedung DPRD DKI, Jumat, 19 April 2024.
 
Heru juga menyebut restorasi dilakukan pada bagian interior dan eksterior. Hal ini dilakukan secara sepesifik karena bagunan tersebut merupakan cagar budaya.

"Bukan hanya restorasi, tapi pengembalian fungsi-fungsinya tadi karena kebutuhan untuk jabatan gubernur kan perlu difasilitasi," jelasnya.
 
Selain itu, Heru menyebut restorasi akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Ia akan menyerahkan perencanaan restorasi kepada TACB.
 
"Ini kita mau, perencanaan mau kita sounding-kan ke mereka tim mereka," ujar dia.
 
Baca juga: Kebijakan Penonaktifan NIK Sebagian Warga Jakarta Dianggap Tidak Adil, Ini Alasannya

 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.
 
Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
 
Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
 
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu, 17 April 2024.
 
Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan