Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

5,27% PNS DKI Tak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Tahun Baru

Kautsar Widya Prabowo • 03 Januari 2024 11:10
Jakarta: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat persentase kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) usai libur tahun baru 2024 mencapai lebih 90 persen. Namun, masih ada PNS DKI yang tak masuk di hari pertama kerja usai libur tahun baru pada Selasa, 2 Januari 2024. 
 
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini (Selasa,2 Januari) 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir," ujar Kepala BKD Maria Qibtia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 3 Januari 2024.
 
Maria memerinci status ketidakhadiran 5,27 persen PNS DKI. Sebanyak 3,62 persen telah melayangkan cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain. 

"Serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait," jelasnya. 
 
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Satpol PP Jakpus, 5 Orang Pelaku Ditangkap

Maria menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
 
"Tahapan (pemberian sanksi), pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," bebernya.
 
Maria menyebut pelayanan kepada masyarakat berjalan normal. Ia tidak menerima adanya keluhan dari masyarakat.
 
"Pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan