medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda Iswanto, meminta pemerintah tak mengabaikan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi, akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual seperti terus berulang.
"Pihak terkait, seperti Dinsos dan P2TP2A harus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban paling tidak selama 3 bulan lamanya," kata Erlinda kepada Media Indonesia, Selasa (14/10/2014).
Perlu diingat pula, sambung Erlinda, dalam tahap proses penyelesaian hukum, pihak korban wajib didampingi oleh lembaga bantuan hukum tertentu. Selama masa interogasi, jangan sampai pengumpulan keterangan dilakukan di kantor polisi.
"Penasehat hukum harus bisa mengarahkan proses interogasi terhadap korban. Kalau memang dilakukan di kantor polisi, hal itu pasti akan merusak psikologis si anak. Pada dasarnya, anak tidak boleh dilibatkan dalam permasalahan hukum," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda Iswanto, meminta pemerintah tak mengabaikan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi, akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual seperti terus berulang.
"Pihak terkait, seperti Dinsos dan P2TP2A harus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban paling tidak selama 3 bulan lamanya," kata Erlinda kepada Media Indonesia, Selasa (14/10/2014).
Perlu diingat pula, sambung Erlinda, dalam tahap proses penyelesaian hukum, pihak korban wajib didampingi oleh lembaga bantuan hukum tertentu. Selama masa interogasi, jangan sampai pengumpulan keterangan dilakukan di kantor polisi.
"Penasehat hukum harus bisa mengarahkan proses interogasi terhadap korban. Kalau memang dilakukan di kantor polisi, hal itu pasti akan merusak psikologis si anak. Pada dasarnya, anak tidak boleh dilibatkan dalam permasalahan hukum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)