medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan Ade Sara menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Ahmad Imam Al Hafitd. Usai sidang, sang bunda langsung menghampiri Hafitd yang masih terguncang.
Mantan kekasih Ade Sara tersebut tidak mampu berdiri dari kursi pesakitan, walau majelis hakim telah menutup sidang dan berlalu.
Sang bunda lalu memeluknya dan tersedu. Wanita berkerudung biru itu menangis karena meratapi nasib anaknya yang harus menghabiskan masa muda di balik jeruji besi.
Hafitd pun berbisik kepada ibunya. Tidak terdengar dia membisikkan apa. Tak lama kemudian, Hafitd mencium pipi sang ibu.
Air matanya mengalir deras melihat kepedihan ibunya atas ulahnya membunuh Ade Sara Suroto.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Hafitd terbukti bersalah membunuh Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Majelis hakim pun mengganjarnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," ucap Hakim Absoro, di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai Hafitd layak dihukum seumur hidup. Hakim juga menjatuhi hukuman yang sama dengan Hafitd terhadap Assyifa yakni 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan Ade Sara menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Ahmad Imam Al Hafitd. Usai sidang, sang bunda langsung menghampiri Hafitd yang masih terguncang.
Mantan kekasih Ade Sara tersebut tidak mampu berdiri dari kursi pesakitan, walau majelis hakim telah menutup sidang dan berlalu.
Sang bunda lalu memeluknya dan tersedu. Wanita berkerudung biru itu menangis karena meratapi nasib anaknya yang harus menghabiskan masa muda di balik jeruji besi.
Hafitd pun berbisik kepada ibunya. Tidak terdengar dia membisikkan apa. Tak lama kemudian, Hafitd mencium pipi sang ibu.
Air matanya mengalir deras melihat kepedihan ibunya atas ulahnya membunuh Ade Sara Suroto.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Hafitd terbukti bersalah membunuh Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Majelis hakim pun mengganjarnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," ucap Hakim Absoro, di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai Hafitd layak dihukum seumur hidup. Hakim juga menjatuhi hukuman yang sama dengan Hafitd terhadap Assyifa yakni 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)