Jakarta: Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengingatkan semua pihak untuk tidak terlalu reaktif menanggapi rekomendasi Jatibaru. Bahkan, dia meminta semua pihak hati-hati dalam memberikan pendapat terkait rekomendasi tersebut.
"Semua orang mau berselancar di gelombang ini silahkan, tapi hati-hati papan selancarnya akan menimpa kepala sendiri," kata Alamsyah kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Alamsyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI. Namun, dia mengaku bersyukur rekomendasi ini mendapat berbagai respon dari berbagai pihak.
"Paling enggak semua aware terhadap UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa seluruh kepala daerah harus menaati rekomendasi Ombdusman," kata dia.
Alamsyah menyebut, pihaknya memberi kesempatan kepada Pemprov DKI untuk menjalankan evaluasi dari LAHP Ombudsman DKI. "Nanti hari keempat belas ketemu lagi untuk konsultasi. Itu sudah berkali-kali seperti itu, dan ini hal yang wajar," ucap dia.
Baca: 4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Alamsyah mengklaim sebagian besar kepala daerah atau pihak lain menaati rekomendasi Ombudsman tersebut. Menurutnya, dari 100 persen rekomendasi hanya 30 persen yang tak bisa melakukan rekomendasi Ombudsman.
"Mereka tidak menjalankan karena ada perubahan aturan dan hal lain. Itu bukan karena mereka enggak mau, tapi terkendala kebijakan baru," pungkas Alamsyah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGMoErk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengingatkan semua pihak untuk tidak terlalu reaktif menanggapi rekomendasi Jatibaru. Bahkan, dia meminta semua pihak hati-hati dalam memberikan pendapat terkait rekomendasi tersebut.
"Semua orang mau berselancar di gelombang ini silahkan, tapi hati-hati papan selancarnya akan menimpa kepala sendiri," kata Alamsyah kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Alamsyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI. Namun, dia mengaku bersyukur rekomendasi ini mendapat berbagai respon dari berbagai pihak.
"Paling enggak semua aware terhadap UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa seluruh kepala daerah harus menaati rekomendasi Ombdusman," kata dia.
Alamsyah menyebut, pihaknya memberi kesempatan kepada Pemprov DKI untuk menjalankan evaluasi dari LAHP Ombudsman DKI. "Nanti hari keempat belas ketemu lagi untuk konsultasi. Itu sudah berkali-kali seperti itu, dan ini hal yang wajar," ucap dia.
Baca: 4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Alamsyah mengklaim sebagian besar kepala daerah atau pihak lain menaati rekomendasi Ombudsman tersebut. Menurutnya, dari 100 persen rekomendasi hanya 30 persen yang tak bisa melakukan rekomendasi Ombudsman.
"Mereka tidak menjalankan karena ada perubahan aturan dan hal lain. Itu bukan karena mereka enggak mau, tapi terkendala kebijakan baru," pungkas Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)