Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar persidangan banding vonis AG, 15, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim menolak upaya banding tersebut.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Sebelumnya, pihak AG, 15, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora. Banding diajukan pada 17 April 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG 3,5 tahun kurungan penjara. Salah satu terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora itu ditahan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahamt).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar persidangan banding vonis AG, 15, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim menolak upaya banding tersebut.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Sebelumnya, pihak AG, 15, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora. Banding diajukan pada 17 April 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG 3,5 tahun kurungan penjara. Salah satu terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora itu ditahan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahamt).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)