medcom.id, Jakarta: Pemerintah memberlakukan tarif batas atas dan bawah taksi online mulai 1 Juli 2017. Namun, beberapa pengemudi Uber Indonesia mengaku belum merasakan perbedaan harga.
"Belum kayanya. Tidak tahu juga (soal penetapan tarif), tapi saya cek itu masih biasa," kata salah satu pengemudi Uber, Mardika kepada Metrotvnews.com di Kantor Uber cabang Karmel, Jakarta Barat, Senin 3 Juli 2017.
Mardika, yang biasa berkeliling di Jakarta Pusat mengaku masih ada penumpangnya yang mendapat harga Rp10 ribu untuk satu kali perjalanan. Harga ini merupakan biaya minimal perjalanan bagi pengguna Uber mobil.
Mardika mengungkapkan, tarif Uber mobil sekitar Rp2.001 per kilometer. Harga akan berubah menyesuaikan kepadatan lalu lintas, jumlah permintaan, waktu order, cuaca, dan wilayah penjemputan.
Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat misalnya, dikategorikan sebagai zona merah sehingga penumpang dikenai harga lebih mahal. Jika sedang hujan dan permintaan meningkat, harga bisa naik hingga 80 persen.
"Jadi masih perkalian, misalnya harga di aplikasi ada tulisan 1 titik 8, berarti nambah 80 persen. Paling mentoknya itu," ujarnya.
Hal sama dirasakan pengemudi Uber lainnya, Adam dan Dede. Keduanya mengaku belum mengetahui perihal adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
Sosialisasi yang kurang ditambah baru diberlakukannya kebijakan ini dinilai sebagai penyebabnya. Adam mengaku, ia sudah beberapa hari tidak mengaktifkan aplikasi Uber miliknya sehingga belum tahu perihal penetapan harga yang baru.
Namun, Adam menyambut baik penetapan tarif ini karena harga taksi berbasis aplikasi selama ini terlalu murah. "Ya kalau bisa dinaikkan sedikit," kata Adam.
Sementara itu, hingga kini pihak Uber Indonesia belum bisa dimintai keterangan terkait penerapan tarif batas atas dan batas bawah di perusahaanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 telah menetapkan tarif batas atas dan bawah operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring yang dihitung berdasarkan jarak dan wilayah.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali tarif batas bawah adalah Rp3.500 dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sementara Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9VdZrb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memberlakukan tarif batas atas dan bawah taksi online mulai 1 Juli 2017. Namun, beberapa pengemudi Uber Indonesia mengaku belum merasakan perbedaan harga.
"Belum kayanya. Tidak tahu juga (soal penetapan tarif), tapi saya cek itu masih biasa," kata salah satu pengemudi Uber, Mardika kepada
Metrotvnews.com di Kantor Uber cabang Karmel, Jakarta Barat, Senin 3 Juli 2017.
Mardika, yang biasa berkeliling di Jakarta Pusat mengaku masih ada penumpangnya yang mendapat harga Rp10 ribu untuk satu kali perjalanan. Harga ini merupakan biaya minimal perjalanan bagi pengguna Uber mobil.
Mardika mengungkapkan, tarif Uber mobil sekitar Rp2.001 per kilometer. Harga akan berubah menyesuaikan kepadatan lalu lintas, jumlah permintaan, waktu order, cuaca, dan wilayah penjemputan.
Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat misalnya, dikategorikan sebagai zona merah sehingga penumpang dikenai harga lebih mahal. Jika sedang hujan dan permintaan meningkat, harga bisa naik hingga 80 persen.
"Jadi masih perkalian, misalnya harga di aplikasi ada tulisan 1 titik 8, berarti nambah 80 persen. Paling mentoknya itu," ujarnya.
Hal sama dirasakan pengemudi Uber lainnya, Adam dan Dede. Keduanya mengaku belum mengetahui perihal adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
Sosialisasi yang kurang ditambah baru diberlakukannya kebijakan ini dinilai sebagai penyebabnya. Adam mengaku, ia sudah beberapa hari tidak mengaktifkan aplikasi Uber miliknya sehingga belum tahu perihal penetapan harga yang baru.
Namun, Adam menyambut baik penetapan tarif ini karena harga taksi berbasis aplikasi selama ini terlalu murah. "Ya kalau bisa dinaikkan sedikit," kata Adam.
Sementara itu, hingga kini pihak Uber Indonesia belum bisa dimintai keterangan terkait penerapan tarif batas atas dan batas bawah di perusahaanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 telah menetapkan tarif batas atas dan bawah operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring yang dihitung berdasarkan jarak dan wilayah.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali tarif batas bawah adalah Rp3.500 dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sementara Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)