medcom.id, Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta International School (JIS), yaitu Neil Bantelman dan Ferdinand Tjong, atas tuduhan kasus kekerasan seksual.
"Dan jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, putusan bebas murni, menurut KUHAP dan menurut saya, tidak bisa dikasasi," ujarnya, Rabu (19/8/2015).
PT DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dua guru JIS itu bersalah. Chairul mengatakan pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.
"Inilah pentingnya keberadaan Pengadilan Tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," jelas dia.
Pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS dinilai sudah melalui kajian mendalam.
Menurut dia, pengadilan tinggi secara hukum hanya melihat apakah metode kerja pengadilan negeri sudah berjalan baik. "Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak,” katanya.
Ia menambahkan, banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul. Padahal, ini persoalan hukum.
"Kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah? Ada adagium dari William Blackstone pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, Jumat, 14 Agustus.
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta International School (JIS), yaitu Neil Bantelman dan Ferdinand Tjong, atas tuduhan kasus kekerasan seksual.
"Dan jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, putusan bebas murni, menurut KUHAP dan menurut saya, tidak bisa dikasasi," ujarnya, Rabu (19/8/2015).
PT DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dua guru JIS itu bersalah. Chairul mengatakan pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.
"Inilah pentingnya keberadaan Pengadilan Tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," jelas dia.
Pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI membebaskan dua guru JIS dinilai sudah melalui kajian mendalam.
Menurut dia, pengadilan tinggi secara hukum hanya melihat apakah metode kerja pengadilan negeri sudah berjalan baik. "Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak,” katanya.
Ia menambahkan, banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul. Padahal, ini persoalan hukum.
"Kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah? Ada adagium dari William Blackstone pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, Jumat, 14 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)