Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. (Foto:MI/Atet)
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. (Foto:MI/Atet)

APBD DKI Gunakan Pergub, Reydonnyzar: Fungsi DPRD Tetap Berjalan

Lukman Diah Sari • 02 April 2015 13:01
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD DKI tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan APBD DKI 2015. Sehingga, program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
 
"Kami harus melibatkan dewan, fungsi DPRD sebagai pengawas tetap berjalan, sehingga program berjalan sesuai aturan,” kata Donny, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
 
Menurut Donny, dalam penggunaan Pergub, Gubernur dan SKPD merupakan elemen pasti untuk melakukan pengawasan penggunaa anggaran. Namun, pengawasan DPRD tak boleh berkurang.
 
“Fungsi dewan harusnya semakin efektif. Pengawasan perlu ditingkatkan. Efektifitas peran DPRD dan Pemprov tak boleh berkurang,” katanya.
 
Seperti diketahui, Kemendagri mengundang Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, BUMD serta DPRD DKI Jakarta untuk membahas pemaparan KUA-PPAS. Pembahasan itu untuk membuka prioritas program dan melakukan efisiensi, baik dari pihak Pemprov maupun DPRD.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan