Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat. (Foto:MI/Arya Manggala)
Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat. (Foto:MI/Arya Manggala)

DKI Moratorium Penerimaan PNS Sampai 2018

LB Ciputri Hutabarat • 11 Juli 2016 14:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara penerimaan PNS sampai 2018. Sebab, jumlah PNS di lingkungan Pemerintah DKI sudah melebihi kebutuhan.
 
"Pegawai kita terlalu banyak. Kita setop sampai 2017 dan 2018. Tapi tidak untuk guru dan pegawai kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
 
Djarot menerangkan, jumlah pegawai di DKI bisa mencapai 100 ribu dengan anggaran Rp18 triliun. Jumlah pegawai ini termasuk PNS, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bahkan selama moratorium akan dilakukan perampingan di struktur organisasi Pemprov DKI.
 
Djarot mengatakan, perampingan dilakukan dengan sejumlah cara, yakni penggabungan beberapa unit organisasi bahkan pembubaran. Dia mencontohkan Biro Persidangan Kesekretariatan Dewan dan Bagian Umum yang dirampingkan.
 
"Dari segi SDMnya dirampingkan dengan cara mendorong yang tidak produktif supaya mengajukan pensiun dini," katanya.
 
DKI Moratorium Penerimaan PNS Sampai 2018
PNS DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
 
Pemecatan PNS
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Agus Suradika menjelaskan perampingan dilakukan setiap hari. Hal ini diamini Djarot yang mengaku setiap hari menandatangani pertimbangan surat pemberhentian PNS dengan berbagai alasan.
 
"Yang kinerja buruk dan kompetensi buruk akan dipertimbangkan untuk pensiun dini atau kalau parah kita copot," kata Agus.
 
Agus mengungkapkan, sejak Januari sampai Juni 2016 ada 80 pegawai yang diberhentikan karena tidak disiplin. Jumlah itu belum termasuk pegawai yang diberhentikan dengan alasan lainnya. Sejauh ini, Agus bilang, BKD sudah membuat pemetaan tiga jenis PNS.
 
Pertama, PNS yang berkompeten dengan kinerja bagus akan dipertahankan bahkan dipromosikan. Kedua PNS kompetensi buruk namun masih memiliki kinerja bagus akan di letakkan di Balai Diklat. Ketiga PNS DKI kompetensi buruk dengan kinerja buruk akan dirampingkan.
 
"Ini namanya sistem kuadran IV. Rasionalisasinya ya dengan pemetaan ini. Akan ada tindakan untuk perampingan bisa sampai pencopotan," ujar Agus.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan