Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Pelaku Ungkap 25 Lokasi Begal di Jaksel

Arga sumantri • 02 September 2016 18:47
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap tujuh begal yang kerap beraksi di Jakarta Selatan. Satu pelaku di antaranya meregang nyawa usai di dor polisi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku sudah meresahkan masyarakat. Kawanan begal yang diduga kelompok Lampung itu sudah beraksi sebanyak 25 kali.
 
"Dalam kurun waktu setengah tahun terakhir," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).
 
Panit 1 Unit 1 Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku mengaku mulai beraksi pada Januari 2016 lalu. Mereka biasa beraksi dini hari dan sore hari.
 
Berikut daftar lokasi di Jakarta Selatan yang pernah jadi sasaran komplotan begal tersebut.
 
1. Januari 2016, di Mampang melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat.
 
2. Januari 2016, di Jalan Bangka Raya melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario.
 
3. Februari 2016, di Cilandak pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Mio.
 
4. Februari 2016, di Cilandak pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Mio.
 
5. Maret 2016, di Tebet melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat.
 
6. Maret 2016, di Tebet melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Vario.
 
7. April 2016, di Duren Tiga pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Mio.
 
8. April 2016, di Pancoran pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Beat.
 
9. Mei 2016, di Pasar Minggu pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Mio.
 
10. Mei 2016, di Lenteng Agung, pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Beat.
 
11. Juni 2016, di Cilandak pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Vario.
 
12. Juni 2016, di Tanjung Barat pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Shogun.
 
13. Juni 2016, di Tebet Jakarta pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Vixion.
 
14. Juli 2016, di Mampang Prapatan pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Mio
 
15. Juli 2016, di Jalan Bangka ll pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Vario.
 
16. Juli 2016, di Cilandak pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Yamaha Satria.
 
17. Juli 2016, di Pasar Minggu pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Beat.
 
18. Agustus 2016, di Jalan Mampang Prapatan XIV pencurian sepeda motor Honda Vario.
 
19. Agustus 2016, di Jalan Bangka V pencurian satu sepeda motor Honda New Vario.
 
20. Agustus 2016, di Tebet pencurian atas satu sepeda motor Honda Vario.
 
21. Agustus 2016, di Rumah makan Mbok Berek pencurian sepeda motor Honda Vario.
 
22. Agustus 2016, di Cilandak pencurian satu sepeda motor Honda New Vario.
 
23. Agustus 2016, di Tebet pencurian dengan pemberatan sepeda motor Yamaha Vixion.
 
24. Agustus 2016, di Kalibata pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Beat.
 
25. Agustus 2016, di Pejaten Raya pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Beat.
 
Pelaku Ungkap 25 Lokasi Begal di Jaksel
Tersangka Dicky Fernando,19, yang diyakini sebagai kapten kelompok asal Lampung.
 
 
Para pelaku, kata Hendro kerap membawa senjata ketika beraksi. Itu terbukti dari temuan dua pucuk senjata api rakitan dari tangan para pelaku. "Seluruh sepeda motor hasil curian dijual para pelaku ke wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Hendro.
 
Satu pelaku yang meregang nyawa usai di dor polisi adalah Dicky Fernando,19, yang diyakini sebagai kapten kelompok asal Lampung.
 
Sementara, Enam pelaku yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya yakni Agung Purwanto,21, Heri Irawan,25, Sopian Prayoga,21, Muhammad David Kasidi,21, Tantowi Dadang,21, dan Thernando Devila ,19.
 
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman hukumannya maksimal penjara 9 tahun. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Terakhir, polisi menerapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan