rapat evaluasi penghapusan 3 in 1 di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016). (Foto:MTVN: Deny Irwanto)
rapat evaluasi penghapusan 3 in 1 di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016). (Foto:MTVN: Deny Irwanto)

Penghapusan 3 In 1 Diperpanjang, Masyarakat Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Deny Irwanto • 14 April 2016 20:36
medcom.id, Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara yang melalui jalur 3 in 1 tetap menggunakan jalur alternatif. Imbauan itu untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di jalur protokol saat jam sibuk.
 
"Supaya jalur-jalur selama ini yang digunakan alternatif jangan ditinggalkan, karena itu juga istilahnya akan lebih mengurai, akan meratakan ruas jalan yang akan digunakan. Nah inilah yang saat ini mungkin masyarakat terbentuk opininya ingin cepat, ternyata ada hambatan dan kendala, karena semua titik trouble spotnya ada di Semanggi maupun Sudirman-Thamrin," kata Risyapudin usai rapat evaluasi penghapusan 3 in 1 di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
 
Risyapudin mengaku tidak menyalahkan pihak manapun. Menurut dia, penumpukan kendaraan di jalan-jalan akibat dari pusat kegiatan masyarakat.

"Itu juga tidak bisa kita salahkan, karena itu memang pusat, kegiatan semua masyarakat berada di jalur protokol itu sendiri, ekonomi, politik, bisnis, pendidikan, semua pribadi," jelas Risyapudin.
 
"Tapi yang jelas di sini kami berharap, jalur yang dulu digunakan untuk alternatif menghindari dari 3 in 1 seyogyanya digunakan juga, karena itu akan lebih cepat tujuannya, tapi yang jelas untuk Semanggi memang itu. Merupakan suatu crossing dan pusat kegiatannya diarah sana semua, sehingga perlu suatu rekayasa-rekayasa kita sebelum atau sesudah pada saat melintas di jalur itu sendiri, nah ini juga akan kita lakukan," tandas Risyapudin.
 
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang uji coba penghapusan 3 in 1 di jalur protokol Jakarta. Perpanjangan dilakukan hingga 14 Mei 2016.
 
Keputusan diambil dalam rapat evaluasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya. "Kami sepakat uji coba diperpanjang 4 minggu ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Andri Yansyah ditempat yang sama. 
 
Andri menjelaskan, selama perpanjangan uji coba penghapusan 3 in 1, pihaknya bersama Kepolisian akan melakukan evaluasi.
 
Kebijakan 3 in 1 lahir di era Gubernur Sutiyoso lewat Pergub Nomor 110 Tahun 2002. Pemprov menetapkan lima jalan sebagai kawasan pengendalian lalu lintas, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
 
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari, yaitu pukul 07.00 - 10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00 -10.00 dan jam 16.00 - 19.00 seiring dimulainya program TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi pukul 16.30 - 19.00 pada September 2004.
 
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
 
Tapi, setelah hampir 14 tahun dan pemimpin DKI berpindah ke tangan Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan ini dianggap tak relevan lagi. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru melahirkan kejahatan kemanusiaan, seperti eksploitasi pada anak.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan