medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta memiliki sedikitnya 75 Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) bereklame. Dari jumlah tersebut hanya ada tujuh JPO bereklame yang memiliki izin, selebihnya illegal.
Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menuturkan, akan segera menertibkan iklan yang terpasang di JPO. Baik iklan pelayanan masyarakat maupun iklan komersil.
“Tentu kami punya prosedurnya. Sebelum dicopot, kami akan periksa dulu berkasnya. Kami juga akan bersurat Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Tata Ruang,” terang Andri di Kantor Dishubtrans, Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Andri menambahkan, bila iklan tak memiliki izin, pihaknya tak segan-segan untuk mencopot. Selain menertibkan reklame tak berizin, Andri juga akan menertibkan reklame berizin yang tak memenuhi standar konstruksi.
“Kami juga akan menertibkan JPO bereklame yang memiliki izin tetapi tidak sesuai konstruksi,” tegas Andri.
Ia menyampaikan, telah membentuk tim penertiban yang terdiri dari personel Dishubtrans DKI Jakarta, Satpol PP, Pelayanan pajak, BPKAD, tata ruang, pemadam kebakaran, dan wali kota. Penertiban akan mulai dilakukan pada Rabu, 5 Agustus mendatang.
“Senin kami akan rapat kembali agar tidak ada yang salah saat pelaksanaan. Penertiban antara Selasa atau Rabu depan. Penertiban akan dilakukan malam hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu, 23 September, JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh diterpa hujan dan angin kencang. Kejadian itu memakan tiga korban jiwa, dan sejumlah orang luka-luka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang seluruh jenis reklame dan iklan dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta memiliki sedikitnya 75 Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) bereklame. Dari jumlah tersebut hanya ada tujuh JPO bereklame yang memiliki izin, selebihnya illegal.
Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menuturkan, akan segera menertibkan iklan yang terpasang di JPO. Baik iklan pelayanan masyarakat maupun iklan komersil.
“Tentu kami punya prosedurnya. Sebelum dicopot, kami akan periksa dulu berkasnya. Kami juga akan bersurat Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Tata Ruang,” terang Andri di Kantor Dishubtrans, Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Andri menambahkan, bila iklan tak memiliki izin, pihaknya tak segan-segan untuk mencopot. Selain menertibkan reklame tak berizin, Andri juga akan menertibkan reklame berizin yang tak memenuhi standar konstruksi.
“Kami juga akan menertibkan JPO bereklame yang memiliki izin tetapi tidak sesuai konstruksi,” tegas Andri.
Ia menyampaikan, telah membentuk tim penertiban yang terdiri dari personel Dishubtrans DKI Jakarta, Satpol PP, Pelayanan pajak, BPKAD, tata ruang, pemadam kebakaran, dan wali kota. Penertiban akan mulai dilakukan pada Rabu, 5 Agustus mendatang.
“Senin kami akan rapat kembali agar tidak ada yang salah saat pelaksanaan. Penertiban antara Selasa atau Rabu depan. Penertiban akan dilakukan malam hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu, 23 September, JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh diterpa hujan dan angin kencang. Kejadian itu memakan tiga korban jiwa, dan sejumlah orang luka-luka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang seluruh jenis reklame dan iklan dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)