medcom.id, Jakarta: Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras diyakini terindikasi korupsi. KPK diminta bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara itu.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Prijanto mengaku telah melihat hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Terbukti, kata dia, hasil audit BPK menunjukan lahan Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berada di Jalan Tomang Utara, bukan Jalan Kiai Tapa.
Ia menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk turun langsung ke lapangan menunjukan bukti bahwa lahan yang dibelinya memang benar berada di Jalan Kiai Tapa.
"Kalau saya sederhana saja, mari Pak Ahok, Sekda, mari kita jalan-jalan di Jalan Kiai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukan tanah HGB 36 hektar itu ada di mana. Apakah akan ketemu? Pasti jawabannya tidak ketemu. Sebab, HGB 36 hektar itu ada di Jalan Tomang Utara," kata Prijanto di sela-sela diskusi dengan tema 'Grand Corruption Ahok dan Para Kartelnya' di Dunkin Donuts, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Prijanto melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemprov DKI dalam pembelian lahan sebesar 36 hektar itu.
"Menurut LHP BPK, saya baca prosedur mengenai adanya dokumen perencanaan, kajian, uji publik sampai dengan tim pengadaan itu sepertinya enggak ada. Saya melihatnya enggak ada," jelas dia.
Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter persegi. Ada kerugian negara Rp191 miliar.
Total anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebesar Rp800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
medcom.id, Jakarta: Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras diyakini terindikasi korupsi. KPK diminta bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara itu.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Prijanto mengaku telah melihat hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Terbukti, kata dia, hasil audit BPK menunjukan lahan Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berada di Jalan Tomang Utara, bukan Jalan Kiai Tapa.
Ia menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk turun langsung ke lapangan menunjukan bukti bahwa lahan yang dibelinya memang benar berada di Jalan Kiai Tapa.
"Kalau saya sederhana saja, mari Pak Ahok, Sekda, mari kita jalan-jalan di Jalan Kiai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukan tanah HGB 36 hektar itu ada di mana. Apakah akan ketemu? Pasti jawabannya tidak ketemu. Sebab, HGB 36 hektar itu ada di Jalan Tomang Utara," kata Prijanto di sela-sela diskusi dengan tema 'Grand Corruption Ahok dan Para Kartelnya' di Dunkin Donuts, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Prijanto melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemprov DKI dalam pembelian lahan sebesar 36 hektar itu.
"Menurut LHP BPK, saya baca prosedur mengenai adanya dokumen perencanaan, kajian, uji publik sampai dengan tim pengadaan itu sepertinya enggak ada. Saya melihatnya enggak ada," jelas dia.
Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter persegi. Ada kerugian negara Rp191 miliar.
Total anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebesar Rp800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)