Jakarta: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) jika hendak dikaji ulang. Sebab, payung hukum jalan berbayar elektronik atau ERP itu merupakan usulan dari pihak eksekutif.
"Iya, harus dicabut. Kan kalau dikaji ulangkan konsekuensinya draft pembahasan berubah, oke kalau begitu tarik saja," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2023.
Pantas menekankan Pemprov DKI tidak bisa memberikan kajian tambahan di tengah proses pembahasan di Bamperda. Raperda PL2SE harus ditarik dan dikaji ulang secara menyeluruh oleh Pemprov DKI.
"Untuk dikaji, direvisi, baru kemudian diserahkan lagi ke kita (Bapemperda) lewat paripurna. Karena itu sudah masuk lewat paripurna maka penarikannya pun harus paripurna. walaupun hanya pengumuman," terangnya.
Bapemperda, kata Pantas, tak mempersoalkan jika pihak eksekutif ingin menarik payung hukum ERP. Ia menyebut hingga saat ini belum ada surat dari eksekutif ihwal penarikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo enggan membeberkan rencana akan menarik Raperda PL2SE. Pihaknya hanya menyebut akan berkomunikasi dengan DPRD DKI.
"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut. Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap ERP, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber.
Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta. Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat di antaranya komunitas pengemudi ojek daring (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
DKI Jakarta Pantas Nainggolan menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) jika hendak dikaji ulang. Sebab, payung hukum jalan berbayar elektronik atau
ERP itu merupakan usulan dari pihak eksekutif.
"Iya, harus dicabut. Kan kalau dikaji ulangkan konsekuensinya draft pembahasan berubah, oke kalau begitu tarik saja," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2023.
Pantas menekankan Pemprov DKI tidak bisa memberikan kajian tambahan di tengah proses pembahasan di Bamperda. Raperda PL2SE harus ditarik dan dikaji ulang secara menyeluruh oleh Pemprov DKI.
"Untuk dikaji, direvisi, baru kemudian diserahkan lagi ke kita (Bapemperda) lewat paripurna. Karena itu sudah masuk lewat paripurna maka penarikannya pun harus paripurna. walaupun hanya pengumuman," terangnya.
Bapemperda, kata Pantas, tak mempersoalkan jika pihak eksekutif ingin menarik payung hukum ERP. Ia menyebut hingga saat ini belum ada surat dari eksekutif ihwal penarikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo enggan membeberkan rencana akan menarik Raperda PL2SE. Pihaknya hanya menyebut akan berkomunikasi dengan DPRD DKI.
"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut. Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap ERP, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber.
Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta. Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat di antaranya komunitas pengemudi ojek daring (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)