AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PN Jaksel Sebut Sidang Dakwaan AG Berlanjut Setelah Diversi Gagal

Antara • 29 Maret 2023 13:03
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut. Ini setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
 
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
 
Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan. Artinya, pihak korban D menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Namun ia mengatakan, persidanga akan dilaksanakan secara tertutup.
 
Lebih lanjut, Djuyamto tidak bisa menerangkan alasan penolakan diversi anak AG, namun dipastikan pihak keluarga korban D tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan.
 
"Kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan ya tentu tidak ada kesepakatan (deadlock)," sambungnya.
 
Baca juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Hadapi Sidang Musyawarah Diversi Hari Ini

 
Djuyamto mengungkapkan, pihak yang hadir dalam persidangan yakni anak AG didampingi keluarga, keluarga korban D, penasihat hukum masing-masing, jaksa penuntut umum (JPU), dan pemimpin kemasyarakatan.
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 10.00 WIB secara tertutup.
 
"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan