Jakarta: Kasus dugaan penganiayaan David Ozora (D), 17, sudah masuk ke pengadilan. AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, akan menjalani sidang musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Musyawarah diversi merupakan penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak terkait. Sehingga, menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang musyawarah diversi tersebut pada pukul 10.30 WIB, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang ini akan digelar secara tertutup dan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Persidangan juga akan ditangani jaksa spesialis anak dan para pihak bersidang tanpa mengenakan atribut sidang.
Keluarga David Tolak Diversi
Keluarga David memastikan akan menolak musyawarah diversi AG. Hal ini disampaikan kuasa hukum David, Melisa Anggraini.
"Diversi memang prosedur yang diatur di sistem pengadilan pidana anak, besok (Rabu 29 Maret), kita akan datang diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga di PN Jaksel. Dan kita juga sudah siapkan penolakan (deadlock) diversinya," jelas Melisa Anggraini, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut Melisa, jika berujung deadlock, sidang akan langsung kepada pokok materi.
Peran AG
AG merupakan kekasih Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David Ozora. AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku oleh polisi. AG berstatus anak berkonflik dengan hukum, bukan tersangka, karena usianya masih di bawah umur.
Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan, AG mengadu ke Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang dilakukan David kepada AG. Pengaduan AG itu membuat Mario Dandy naik pitam.
Kemudian, Mario Dandy meminta AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Hal ini merupakan cara Mario Dandy agar bisa bertemu dengan David.
Ketika Mario Dandy berupaya mengonfirmasi perbuatan David terhadap AG, keributan mulai terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Mario menghajar David secara bertubi-tubi seperti menendang bagian wajah, kepala belakang, leher hingga tersungkur dan tergeletak tak berdaya di jalan. Penganiayaan ini mengakibatkan David mengalami koma.
AG yang berada di lokasi hanya menyaksikan David dihajar Mario Dandy hingga tak berdaya. Aksi keji Mario Dandy juga direkam oleh rekannya, Shane Lukas.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Pnak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus dugaan
penganiayaan David Ozora (D), 17, sudah masuk ke pengadilan. AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, akan menjalani sidang
musyawarah diversi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Musyawarah diversi merupakan penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak terkait. Sehingga, menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang musyawarah diversi tersebut pada pukul 10.30 WIB, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang ini akan digelar secara tertutup dan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Persidangan juga akan ditangani jaksa spesialis anak dan para pihak bersidang tanpa mengenakan atribut sidang.
Keluarga David Tolak Diversi
Keluarga David memastikan akan menolak musyawarah diversi AG. Hal ini disampaikan kuasa hukum David, Melisa Anggraini.
"Diversi memang prosedur yang diatur di sistem pengadilan pidana anak, besok (Rabu 29 Maret), kita akan datang diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga di PN Jaksel. Dan kita juga sudah siapkan penolakan (
deadlock) diversinya," jelas Melisa Anggraini, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut Melisa, jika berujung
deadlock, sidang akan langsung kepada pokok materi.
Peran AG
AG merupakan kekasih Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David Ozora. AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku oleh polisi. AG berstatus anak berkonflik dengan hukum, bukan tersangka, karena usianya masih di bawah umur.
Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan, AG mengadu ke Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang dilakukan David kepada AG. Pengaduan AG itu membuat Mario Dandy naik pitam.
Kemudian, Mario Dandy meminta AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Hal ini merupakan cara Mario Dandy agar bisa bertemu dengan David.
Ketika Mario Dandy berupaya mengonfirmasi perbuatan David terhadap AG, keributan mulai terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Mario menghajar David secara bertubi-tubi seperti menendang bagian wajah, kepala belakang, leher hingga tersungkur dan tergeletak tak berdaya di jalan. Penganiayaan ini mengakibatkan David mengalami koma.
AG yang berada di lokasi hanya menyaksikan David dihajar Mario Dandy hingga tak berdaya. Aksi keji Mario Dandy juga direkam oleh rekannya, Shane Lukas.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Pnak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)