Jakarta: Jadwal persidangan banding vonis anak yang berkonflik dengan hukum, AG, 15, disebut mendadak. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membantah hal tersebut.
"Keputusan sidang banding digelar tidak secara mendadak," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Dia menegaskan penjadwalan sidang sudah mengacu pada aturan. Ada mekanisme khusus yang berkalu pada persidangan yang melibatkan anak.
Dia menjelaskan acuan persidangan anak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepentingan anak diutamakan dalam proses persidangan.
"Baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," ungkap dia.
Binsar menambahkan pihaknya telah memantau banding terdakwa anak AG sejak mulai pengajuan banding disampaikan. Pengajuan banding didaftarkan pada Senin, 17 April 2023.
"Putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," ujar dia.
Sebelumnya, pihak AG, 15, mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora. Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum itu divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Jadwal persidangan banding vonis anak yang berkonflik dengan hukum, AG, 15, disebut mendadak.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membantah hal tersebut.
"Keputusan sidang banding digelar tidak secara mendadak," kata pejabat Humas PT
DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Dia menegaskan penjadwalan sidang sudah mengacu pada aturan. Ada mekanisme khusus yang berkalu pada persidangan yang melibatkan anak.
Dia menjelaskan acuan persidangan anak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepentingan anak diutamakan dalam proses persidangan.
"Baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," ungkap dia.
Binsar menambahkan pihaknya telah memantau banding terdakwa anak AG sejak mulai pengajuan banding disampaikan. Pengajuan banding didaftarkan pada Senin, 17 April 2023.
"Putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," ujar dia.
Sebelumnya, pihak AG, 15, mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora. Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum itu divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)