Jakarta: Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyayangkan rumah dinas (rudin) kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat menjadi gudang barang bekas. Pasalnya, rudin tersebut harusnya dihuni oleh pejabat bersangkutan.
"Perubahan fungsi rudin jadi gudang sama saja bentuk pelanggaran," ucap Kasubag Irbanko Jakarta Pusat, Bernard Simatupang saay dihubungi Medcom.id, Jumat 12 Agustus 2022.
Bernard mengatakan rudin tersebut dilarang menjadi gudang. Peruntukan fungsi rudin harus sesuai dengan aturan, yaitu sebagian tempat tinggal pejabat setempat.
"Yang menempatinya juga harus sesuai. Jika itu rudin kelurahan berarti harus lurah yang nempati, begitu juga dengan kecamatan," ucap dia.
Selain itu, kata dia, tidak dibenarkan juga pegawai lain menempati rudin tersebut tanpa persetujuan Wali Kota Jakarta Pusat. Misal, lurah tidak bisa menempati dan dialihkan ke sekretaris lurah (sekel), bisa saja.
"Kalau sekel mau nempati boleh saja tapi harus ada surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat," ungkap dia.
Sementara itu, Camat Cempaka Putih, Fauzi, mengaku belum menempati rumah dinas karena kondisinya rusak. Saat ini tengah diusulkan untuk direnovasi.
"Saya masuk jadi Camat Cempaka Putih memang kondisinya sudah rusak. Yah jadi tidak saya tempati," ucap Fauzi.
Sedangkan Lurah Tanah Tinggi Sunardi mengatakan memang tidak tinggal rutin di rudin. Dia mengaku hanya singgah jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan hingga larut malam.
"Saya tidak rutin tinggal di sana, kadang - kadang hanya singgah dan pernah juga menginap jika memang ada tugas sampai malam," jelas dia.
Jakarta: Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota
Jakarta Pusat menyayangkan
rumah dinas (rudin) kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat menjadi gudang barang bekas. Pasalnya, rudin tersebut harusnya dihuni oleh pejabat bersangkutan.
"Perubahan fungsi rudin jadi gudang sama saja bentuk pelanggaran," ucap Kasubag Irbanko Jakarta Pusat, Bernard Simatupang saay dihubungi
Medcom.id, Jumat 12 Agustus 2022.
Bernard mengatakan rudin tersebut dilarang menjadi gudang. Peruntukan fungsi rudin harus sesuai dengan aturan, yaitu sebagian tempat tinggal pejabat setempat.
"Yang menempatinya juga harus sesuai. Jika itu rudin kelurahan berarti harus lurah yang nempati, begitu juga dengan kecamatan," ucap dia.
Selain itu, kata dia, tidak dibenarkan juga pegawai lain menempati rudin tersebut tanpa persetujuan Wali Kota Jakarta Pusat. Misal, lurah tidak bisa menempati dan dialihkan ke sekretaris lurah (sekel), bisa saja.
"Kalau sekel mau nempati boleh saja tapi harus ada surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat," ungkap dia.
Sementara itu, Camat Cempaka Putih, Fauzi, mengaku belum menempati rumah dinas karena kondisinya rusak. Saat ini tengah diusulkan untuk direnovasi.
"Saya masuk jadi Camat Cempaka Putih memang kondisinya sudah rusak. Yah jadi tidak saya tempati," ucap Fauzi.
Sedangkan Lurah Tanah Tinggi Sunardi mengatakan memang tidak tinggal rutin di rudin. Dia mengaku hanya singgah jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan hingga larut malam.
"Saya tidak rutin tinggal di sana, kadang - kadang hanya singgah dan pernah juga menginap jika memang ada tugas sampai malam," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)