Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/M Rodhi Aulia)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/M Rodhi Aulia)

Saran Ahok Soal Taksi Berbasis Aplikasi

LB Ciputri Hutabarat • 18 Desember 2015 11:02
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM) untuk melaksanakan KIR mobil yang digunakan untuk taksi berbasis aplikasi. Kendaraan itu wajib dipasang tulisan `taksi` di badan mobil.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu solusi mengatasi pelarangan transportasi berbasis aplikasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan adalah mendaftarkan perusahaannya. Sebab, masalah utama bukan pada penyediaan aplikasi tetapi pada keamanan kendaraan.
 
"Perusahaan Go-Jek itu bukan terlarang, karena dia perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kendaraannya. Sepertui Grab Taxi atau Uber," kata Ahok di Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat, (18/12/2015).
 
Ahok mengakui sulit menjadikan sepeda motor sebagai angkutan transpotasi resmi. Karena pemerintah harus mengubah undang-undang yang dsietujui DPR. Untuk GrabTaxi dan Uber Taxi, ahok mengimbau mendaftar menjadi perusahaan resmi dan melaksanakan KIR.
 
"Mobil yang jadi taksi harus di KIR. Sekarang KIR mobil bisa di ATPM. Kalau itu sudah dibangun, mereka (taxi online) boleh KIR di tempat," katanya.
 
Setelah melewati pengujian, taksi online harus diberi tanda lulus uji. Sehingga masyarakat bisa membedakan kendaraan yang aman untuk berkendara.
 
"Semua mobil taksi harus ditempel stiker taksi dan ada asuransinya. Yang dilarang menteri itu kendaraannya, mereka melanggar aturan karena tidak ada KIR, itu saja sih," ujarnya.
 
Kementerian Perhubungan secara resmi melarang layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
 
Surat pemberitahuan tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan bahwa pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan