medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak setuju dengan rencana pembangunan makam mewah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pemerintah Provinsi DKI juga tidak berniat mengubah tarif retribusi pemakaman.
Ahok menegaskan, biaya tarif pemakaman sesuai Pasal 11 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Biaya retribusi pemakaman kelas 2 hanya Rp60 ribu dan kelas 3 Rp40 ribu. "Kami sudah sepakat retribusi makam paling mahal Rp100 ribu untuk tiga tahun," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (5/10/2015).
Pemprov DKI tidak menggratiskan biaya sewa tanah makam agar data keluarga masyarakat yang meninggal di Jakarta diketahui. "Ini supaya ketahuan siapa yang masih punya keluarga, siapa yang nggak. Jadi kalau kita bilang digratiskan, nanti suatu hari dia gugat," paparnya.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan mengambil tindakan tegas jika keluarga yang menyewa tanah makam tidak membayar retribusi. Ia tak segan-segan menggunakan lokasi makam tersebut untuk orang lain. "Sebulan dua bulan enggak bayar selama tiga tahun, kita bisa pakai lokasinya untuk orang lain," kata Ahok.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak setuju dengan rencana pembangunan makam mewah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pemerintah Provinsi DKI juga tidak berniat mengubah tarif retribusi pemakaman.
Ahok menegaskan, biaya tarif pemakaman sesuai Pasal 11 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Biaya retribusi pemakaman kelas 2 hanya Rp60 ribu dan kelas 3 Rp40 ribu. "Kami sudah sepakat retribusi makam paling mahal Rp100 ribu untuk tiga tahun," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (5/10/2015).
Pemprov DKI tidak menggratiskan biaya sewa tanah makam agar data keluarga masyarakat yang meninggal di Jakarta diketahui. "Ini supaya ketahuan siapa yang masih punya keluarga, siapa yang nggak. Jadi kalau kita bilang digratiskan, nanti suatu hari dia gugat," paparnya.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan mengambil tindakan tegas jika keluarga yang menyewa tanah makam tidak membayar retribusi. Ia tak segan-segan menggunakan lokasi makam tersebut untuk orang lain. "Sebulan dua bulan enggak bayar selama tiga tahun, kita bisa pakai lokasinya untuk orang lain," kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)