medcom.id, Jakarta: Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan reka ulang yang sebelumnya bakal digelar terkait kasus perdagangan orang pada muncikari F dan O batal dilakukan. Hal ini lantaran penyidik menemukan fakta baru.
"Enggak jadi (reka ulang)," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Umar membeberkan, setelah menangkap AS, bos F dan A, penyidik menemukan fakta baru. Dari pemeriksaan AS diketahui Nikita Mirzani (NM) korban muncikari F dan O berbohong.
Dari pengakuan AS, tidak benar jika Nikita tidak mengenal F. Keduanya diketahui saling kenal.
"Pengakuan NM bohong semua," beber Umar.
Dalam pemeriksaan Nikita sebelumnya, Nikita membantah mengenal F. Meski F mengaku kenal, tapi ditampik Nikita.
Sebelumnya, Nikita dan model Putty Revita ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat saat akan melayani tamunya. Di situ, Polisi juga menangkap muncikari F, O keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, A yang diketahui bos F dan O juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan pencarian A berhasil ditangkap.
F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara Nikita dan Putty dianggap sebagai korban.
medcom.id, Jakarta: Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan reka ulang yang sebelumnya bakal digelar terkait kasus perdagangan orang pada muncikari F dan O batal dilakukan. Hal ini lantaran penyidik menemukan fakta baru.
"Enggak jadi (reka ulang)," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Umar membeberkan, setelah menangkap AS, bos F dan A, penyidik menemukan fakta baru. Dari pemeriksaan AS diketahui Nikita Mirzani (NM) korban muncikari F dan O berbohong.
Dari pengakuan AS, tidak benar jika Nikita tidak mengenal F. Keduanya diketahui saling kenal.
"Pengakuan NM bohong semua," beber Umar.
Dalam pemeriksaan Nikita sebelumnya, Nikita membantah mengenal F. Meski F mengaku kenal, tapi ditampik Nikita.
Sebelumnya, Nikita dan model Putty Revita ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat saat akan melayani tamunya. Di situ, Polisi juga menangkap muncikari F, O keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, A yang diketahui bos F dan O juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan pencarian A berhasil ditangkap.
F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara Nikita dan Putty dianggap sebagai korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)