medcom.id, Tangerang: Polisi sudah menetapkan Suyati sebagai tersangka tunggal kasus kematian Dafa Mustaqim, 7. Ibu tiri Dafa itu ditetapkan menjadi tersangka pada Senin 7 November.
Keputusan itu dibuat setelah polisi memeriksa setidaknya 26 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli. "Tersangka tunggal, iya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto kepada Metrotvnews.com, Selasa (8/11/2016).
Dafa Mustaqim, 7, tewas pada 20 Oktober. Bocah kelas 1 SDN Larangan 2 Ciledug diduga kuat menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku kepada gurunya di sekolah telah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu.
Sebelum meninggal, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, karena keterbatasan biaya, Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan meninggal.
Melihat ada yang janggal, pihak guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug, 22 Oktober 2016. Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk diautopsi. Hasil autopsi membuktikan, tengkorak kepala Dafa retak.
Polisi menjerat Suyati dengan Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Kalau orang tua, ditambah sepertiganya," ucap Wiji.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6djAak" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Tangerang: Polisi sudah menetapkan Suyati sebagai tersangka tunggal kasus kematian Dafa Mustaqim, 7. Ibu tiri Dafa itu ditetapkan menjadi tersangka pada Senin 7 November.
Keputusan itu dibuat setelah polisi memeriksa setidaknya 26 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli. "Tersangka tunggal, iya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto kepada
Metrotvnews.com, Selasa (8/11/2016).
Dafa Mustaqim, 7, tewas pada 20 Oktober. Bocah kelas 1 SDN Larangan 2 Ciledug diduga kuat menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku kepada gurunya di sekolah telah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu.
Sebelum meninggal, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, karena keterbatasan biaya, Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan meninggal.
Melihat ada yang janggal, pihak guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug, 22 Oktober 2016. Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk diautopsi. Hasil autopsi membuktikan, tengkorak kepala Dafa retak.
Polisi menjerat Suyati dengan Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Kalau orang tua, ditambah sepertiganya," ucap Wiji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)