medcom.id Jakarta: Sopir angkutan kota meminta ojek online mematuhi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017. Sedangkan sopir ojek online menilai aturan itu berat karena menyulitkan mendapat penumpang.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 secara spesifik melarang ojek online parkir di bahu jalan, mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota. Angkutan berbasis aplikasi hanya boleh menjemput calon penumpang di area mal dan tempat-tempat lain yang tidak dilalui angkutan umum.
Johar, sopir angkot yang biasa melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, menilai sejauh ini sopir ojek online tidak mematuhi peraturan itu. "Banyak pengemudi ojek online yang masih ngetem, mengambil penumpang seenaknya," kata Johar, Jumat 31 Maret 2017.
Sugandi, 47, sopir angkot jurusan Margonda-Pasar Minggu merasa pendapatannya terus menurun sejak kemunculan ojek online. Ia tidak berharap ojek online diberangus, tapi mengaspal lah sesuai peraturan.
"Saya hanya berharap ojek online mengerti, kita sama-sama mencari uang untuk anak istri."
Daru, 31, sopir ojek online di Kota Depok, mengaku tidak mengetahui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017. Tetapi, ia menilai peraturan itu akan sulit diterapkan.
"Bagaimana mau dapat penumpang kalau tidak boleh mengambil penumpang di jalur yang ada angkot," kata Daru di depan Mal Margo City. Ia berharap kemurahan hati wali kota Depok merevisi peraturan itu.
Seperti Daru, pengemudi ojek online lainnya Rio juga meminta pemerintah tidak pilih kasih dalam membuat peraturan. Menurut dia, angkot pun banyak yang menunggu penumpang di bahu jalan.
"Pemerintah Depok seperti pilih kasih, toh, angkutan kota juga sering ngetem," ujar Rio.
medcom.id Jakarta: Sopir angkutan kota meminta ojek
online mematuhi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017. Sedangkan sopir ojek
online menilai aturan itu berat karena menyulitkan mendapat penumpang.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 secara spesifik melarang ojek
online parkir di bahu jalan, mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota. Angkutan berbasis aplikasi hanya boleh menjemput calon penumpang di area mal dan tempat-tempat lain yang tidak dilalui angkutan umum.
Johar, sopir angkot yang biasa melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, menilai sejauh ini sopir ojek
online tidak mematuhi peraturan itu. "Banyak pengemudi ojek
online yang masih
ngetem, mengambil penumpang seenaknya," kata Johar, Jumat 31 Maret 2017.
Sugandi, 47, sopir angkot jurusan Margonda-Pasar Minggu merasa pendapatannya terus menurun sejak kemunculan ojek
online. Ia tidak berharap ojek
online diberangus, tapi mengaspal lah sesuai peraturan.
"Saya hanya berharap ojek
online mengerti, kita sama-sama mencari uang untuk anak istri."
Daru, 31, sopir ojek
online di Kota Depok, mengaku tidak mengetahui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017. Tetapi, ia menilai peraturan itu akan sulit diterapkan.
"Bagaimana mau dapat penumpang kalau tidak boleh mengambil penumpang di jalur yang ada angkot," kata Daru di depan Mal Margo City. Ia berharap kemurahan hati wali kota Depok merevisi peraturan itu.
Seperti Daru, pengemudi ojek
online lainnya Rio juga meminta pemerintah tidak pilih kasih dalam membuat peraturan. Menurut dia, angkot pun banyak yang menunggu penumpang di bahu jalan.
"Pemerintah Depok seperti pilih kasih, toh, angkutan kota juga sering
ngetem," ujar Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)