Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivitas di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Foto: MI/Arya Manggala

Pejabat yang Dipensiunkan Anies Mengeluh tak Dapat Gaji

Nur Azizah • 06 Agustus 2018 15:11
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipensiun paksa oleh Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluh tak mendapatkan gaji. Padahal, proses pensiun mereka belum diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
"Gaji dan tunjangan kerja daerah (TKD) sudah diputus, padahal penisun belum diproses. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kita kayak hantu gentayangan," kata Kadis yang tak mau disebut namanya, di Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
 
Pada Kamis, 5 Juli 2018, sejumlah pejabat eselon dua dicopot. Beberapa Wali Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum memasuki masa pensiun namun sudah dicopot ialah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.

Sementara SKPD yang belum memasuki masa pensiun ialah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Priyono, dan beberapa lainnya.
 
KASN menilai pencopotan sejumlah pejabat itu melanggar prosedur. KASN pun merekomendasikan para pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan mereka sebelumnya.
 
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN, Sofian Effendi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Juli 2018.
 
Hasil analisis didapat dari penyelidikan yang dilakukan KASN sejak beberapa minggu lalu. KASN telah memeriksa sejumlah pejabat yang di-nonjob-kan. Selain itu, KASN juga memeriksa Anies, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
 
"KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti," ujar Sofian.
 
Ada empat rekomendasi yang disampaikan KASN. Pertama, Anies harus segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Nomor 1036 Tahun 2018 ke jabatan semula. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan itu, maka mereka harus diserahkan dalam waktu 30 hari.
 
Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam Berita Acara Penilaian (BAP).
 
Sofian menjelaskan, apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan oleh Gubernur, maka berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. Di antaranya ialah mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang kini distafkan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), lalu mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang kini dipensiunkan di usia 59 tahun.
 
Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN. Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat Eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diperingati kinerjanya. Anies sebelumnya enggan menjelaskan alasan pencopotan para pejabat tersebut.
 
Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.
 
Sementara pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan