Jakarta: Pemerintah didesak merumuskan regulasi khusus perlindungan buruh minyak kelapa sawit. Jaminan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dinilai gagal.
Sekjen Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) Natal Sidabutar mengatakan UU tersebut lebih mengakomodasi kepentingan buruh sektor manufaktur ketimbang buruh perkebunan. Misalnya, terkait jam kerja, beban kerja (3.000 kalori/hari), peralatan kerja, hingga ketersediaan teknologi.
"Sifat pekerjaan di perkebunan sama sekali berbeda, dimulai dengan kebutuhan kalori yang jauh lebih tinggi dan beban kerja yang tidak bisa ditetapkan berdasarkan waktu kerja," kata Natal dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu, 29 April 2018.
Selama ini, kata dia, tenaga jutaan buruh diforsir untuk memproduksi sawit akibat target tinggi atau 1.200-1.500 kilogram per hari. Hal itu memaksa pekerja mengajak keluarganya atau membayar orang lain agar target terpenuhi.
"Kalau target tak tercapai maka upahnya dipotong, belum lagi sanksi yang lain," imbuh dia.
Baca: Buruh dan Pemerintah Diminta Bersinergi
Perwakilan LSM Sawit Watch Zidane mengatakan 70 persen dari total 10 juta buruh sawit merupakan pekerja harian lepas. Namun, mereka dibayar dengan upah yang tidak layak.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh perempuan dan pekerja anak juga dinilai sangat minim. "Keberadaan buruh sawit sangat diabaikan, untuk membeli alat semprot diserahkan kepada pekerja dan banyak perempuan terabaikan akan paparan zat kimia," beber dia.
Ia meminta pemerintah menegakkan hukum dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak buruh sawit.
"Kita membutuhkan pengawasan dari pemerintah untuk buruh sawit yang terabaikan," kata dia.
Jakarta: Pemerintah didesak merumuskan regulasi khusus perlindungan buruh minyak kelapa sawit. Jaminan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dinilai gagal.
Sekjen Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) Natal Sidabutar mengatakan UU tersebut lebih mengakomodasi kepentingan buruh sektor manufaktur ketimbang buruh perkebunan. Misalnya, terkait jam kerja, beban kerja (3.000 kalori/hari), peralatan kerja, hingga ketersediaan teknologi.
"Sifat pekerjaan di perkebunan sama sekali berbeda, dimulai dengan kebutuhan kalori yang jauh lebih tinggi dan beban kerja yang tidak bisa ditetapkan berdasarkan waktu kerja," kata Natal dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu, 29 April 2018.
Selama ini, kata dia, tenaga jutaan buruh diforsir untuk memproduksi sawit akibat target tinggi atau 1.200-1.500 kilogram per hari. Hal itu memaksa pekerja mengajak keluarganya atau membayar orang lain agar target terpenuhi.
"Kalau target tak tercapai maka upahnya dipotong, belum lagi sanksi yang lain," imbuh dia.
Baca: Buruh dan Pemerintah Diminta Bersinergi
Perwakilan LSM Sawit Watch Zidane mengatakan 70 persen dari total 10 juta buruh sawit merupakan pekerja harian lepas. Namun, mereka dibayar dengan upah yang tidak layak.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh perempuan dan pekerja anak juga dinilai sangat minim. "Keberadaan buruh sawit sangat diabaikan, untuk membeli alat semprot diserahkan kepada pekerja dan banyak perempuan terabaikan akan paparan zat kimia," beber dia.
Ia meminta pemerintah menegakkan hukum dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak buruh sawit.
"Kita membutuhkan pengawasan dari pemerintah untuk buruh sawit yang terabaikan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)