Jakarta: Polisi menyatakan berkas kasus kematian anak Tamara Tyasmara yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 7, dinyatakan lengkap atau P21. Kasus itu segera disidangkan.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Ade Ary menerangkan saat ini penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk keperluan persidangan. Penyidik juga menyerahkan tersangka.
"Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan atau persidangan," jelas dia.
Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA, 33, selaku pembunuh Dante yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal. Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing perangkat CCTV yang ada di kolam renang. Kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.
Tersangka YA dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Jakarta: Polisi menyatakan berkas kasus kematian anak
Tamara Tyasmara yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 7, dinyatakan lengkap atau P21. Kasus itu segera disidangkan.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Ade Ary menerangkan saat ini penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk keperluan persidangan. Penyidik juga menyerahkan
tersangka.
"Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan atau persidangan," jelas dia.
Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA, 33, selaku pembunuh Dante yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal. Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing perangkat CCTV yang ada di kolam renang. Kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.
Tersangka YA dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)