Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu/Medcom.id/Chris
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu/Medcom.id/Chris

Sindikat Pengedar Uang Dolar Palsu Ditangkap di Menteng

Christian • 03 Juni 2024 13:07
Jakarta: Sebanyak lima tersangka peredaran uang palsu (upal) dolar Amerika (USD) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Gambir. Kelimanya yakni HTS, 40; SD, 42; AW, 34; MAW, 27; dan BH, 51.
 
"Upal tersebut didapati di hotel kawasan Gambir di dalam tas berisi gepokan uang dolar pada 26 Mei 2024,” ucap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
 
Jamalinus menuturkan terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan USD di kamar nomor 637. Ternyata, uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. USD palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus.
 
Baca: Sejoli di Cimahi Produksi Uang Palsu Hingga Rp400 Juta Dikirim ke Jateng

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi AW. Pada Senin, 27 Mei 2024, pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
 
"Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," kata Jamalinus.
 
Tiga pelaku yang ditangkap yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni HTS dan SD. Keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
 
Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.
 
Jamalinus mengatakan dolar palsu yang disita bernilai sekitar Rp300 juta. Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan