Jakarta: PT Indobuildco menolak perintah pengosongan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Pengelola Hotel Sultan ini merasa berhak mengantongi izin hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun mendatang.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini merujuk pada pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. PT Indobuildco meyakini pasal tersebut mengatur HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan bisa digunakan hingga 80 tahun.
Baca juga: PT Indobuildco Disebut Tak Beriktikad Baik Kosongkan Hotel Sultan
Rinciannya diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika berakhir, pemilik HGB juga dapat memperpanjang maksimal 30 tahun.
"Jadi inilah yang jadi pegangan dari Indobuildco, 30 tahun, sudah diperpanjang 20 tahun, berakhir kemarin ini dan diperbarui untuk 30 tahun," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hamdan mengatakan perpanjangan HGB dari 20 tahun ke 30 tahun tidak harus dilakukan terburu-buru saat tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut Hamdan, pihaknya memiliki jangka waktu maksimal 2 tahun untuk perpanjangan HGB.
"Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbarui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir, tidak bisa diganggu gugat," tegas Hamdan.
Selain itu, Hamdan menilai langkah pemerintah dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) terkait pengosongan tidak berdasar. Pasalnya PPK-GBK tidak mengantongi penetapan pengadilan.
"Kalau ada penetapan pengadilan, maka sebagai orang yang taat hukum, kami (sebagai kuasa hukum) minta Indobuildco (sebagai klien) untuk mengosongkan ini, tapi tidak ada," tegas Hamdan.
Jakarta: PT Indobuildco menolak perintah pengosongan
Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Pengelola Hotel Sultan ini merasa berhak mengantongi izin hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun mendatang.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini merujuk pada pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. PT Indobuildco meyakini pasal tersebut mengatur HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan bisa digunakan hingga 80 tahun.
Baca juga:
PT Indobuildco Disebut Tak Beriktikad Baik Kosongkan Hotel Sultan
Rinciannya diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika berakhir, pemilik
HGB juga dapat memperpanjang maksimal 30 tahun.
"Jadi inilah yang jadi pegangan dari Indobuildco, 30 tahun, sudah diperpanjang 20 tahun, berakhir kemarin ini dan diperbarui untuk 30 tahun," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hamdan mengatakan perpanjangan HGB dari 20 tahun ke 30 tahun tidak harus dilakukan terburu-buru saat tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut Hamdan, pihaknya memiliki jangka waktu maksimal 2 tahun untuk perpanjangan
HGB.
"Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbarui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir, tidak bisa diganggu gugat," tegas Hamdan.
Selain itu, Hamdan menilai langkah pemerintah dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) terkait pengosongan tidak berdasar. Pasalnya PPK-GBK tidak mengantongi penetapan pengadilan.
"Kalau ada penetapan pengadilan, maka sebagai orang yang taat hukum, kami (sebagai kuasa hukum) minta Indobuildco (sebagai klien) untuk mengosongkan ini, tapi tidak ada," tegas Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)