Pembubaran peresmian restoran Rizky Billar oleh Satpol PP DKI/Istimewa.
Pembubaran peresmian restoran Rizky Billar oleh Satpol PP DKI/Istimewa.

Peresmian Restoran Milik Rizky Billar Dibubarkan Satpol PP

Fachri Audhia Hafiez • 08 Maret 2021 08:30
Jakarta: Peresmian restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Pasalnya, acara tersebut menimbulkan kerumunan orang.
 
"Opening dilaksanakan Minggu, 7 Maret 2021. Suasana di sekitar restoran macet lantaran banyaknya fans yang berkerumun untuk bertemu Rizky Billar," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Maret 2021.
 
Penindakan tersebut, kata Tamo, berdasarkan laporan masyarakat. Giat itu sebagai bentuk pengawasan pelanggaran pembatasan kapasitas, jam operasional, dan tidak menjaga jarak antarkonsumen.

Baca: Total 3.103 Restoran Langgar PSBB DKI Selama Pandemi
 
"Pelaksanaan penindakan sanksi pada warung makan, rumah makan, kafe atau restoran, kerumunan," ucap Tamo.
 
Menurut Tamo, restoran tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 
 
Berikutnya, melanggar Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 172  Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Petugas membubarkan kerumunan massa dan menjatuhkan sanksi berupa penutupan restoran.
 
"Pembubaran dan penutupan total," tegas Tamo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan