Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Disnakertrans DKI Bentuk Tim Kajian Usaha Terdampak Covid-19

Cindy • 02 November 2020 17:37
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan membentuk tim pengkajian sektor usaha terdampak covid-19. Perusahaan yang tak terdampak covid-19 harus mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
 
"Tim akan mengkaji mana perusahaan atau sektor usaha yang terdampak mana yang tidak terdampak," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, lewat konferensi pers secara daring, Senin, 2 November 2020.
 
Tim pengkajian terdiri atas Disnakertrans, Dewan Pengupahan, Biro Perekonomian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, Biro Hukum, akademisi, asosiasi pengusaha, dan pekerja atau serikat buruh.

Pengkajian tak dilakukan terhadap sektor usaha dan perusahaan yang tidak terdampak covid-19. Seperti bidang kesehatan, telekomunikasi, keuangan, dan otomotif.
 
"Jadi tidak ada pengkajian terhadap bidang-bidang tersebut. Kami juga mempunyai data perusahaan terdampak dan tidak terdampak dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga saat ini," ujar dia.
 
Baca: Anies Terbitkan Pergub UMP 2021
 
Sektor usaha yang tak diizinkan beroperasi selama PSBB masuk kategori sektor usaha yang bebas dari kewajiban UMP 2021. Misalnya, perhotelan, pariwisata, mal, properti, retail, serta makanan dan minuman.
 
"Namun tetap mereka harus mengajukan surat permohonan untuk penyesuaian tetap menggunakan UMP 2020," jelas Andri.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 akibat pandemi covid-19 (korona). UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
 
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi nasional.
 
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan