Pengecekan SIKM di Statiun Gambir. Medcom.id/Christian
Pengecekan SIKM di Statiun Gambir. Medcom.id/Christian

SIKM Tak Berlaku Selama PSBB Total

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 10:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Penerapan PSBB total tak seluruhnya sama dengan PSBB yang pertama kali diterapkan di Ibu Kota.
 
Salah satunya surat izin keluar masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut tak ada SIKM pada PSBB total.
 
"Sesuai Pak Gubernur DKI (Anies Baswedan) kita akan fokus pada pengetatan pengawasan di Jakarta sehingga SIKM tidak diberlakukan," ujar Syafrin kepada Medcom.id, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.

Syafrin menyebut saat ini sudah terdapat dokumen pendukung bagi masyarakat luar yang hendak menuju ke Jakarta dengan transportasi umum. Syafrin menyebut dokumen itu setara dengan SIKM.
 
"Contohnya harus tetap gunakan rapid test, naik pesawat, kereta api. Kita fokus penanganan di Jakarta," tutur dia.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat penanganan covid-19 (korona) di Ibu Kota. Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020.
 
Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan