medcom.id, Jakarta: Tim angket DPRD DKI telah menyerahkan hasil investigasi kepada pimpinan dewan. Hasil angket akan dibahas pada sidang paripurna yang rencananya digelar Kamis, 23 Maret.
Hasil investigasi angket menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang karena mengirim dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil pembahasan ke Kemendagri. Kedua, kode etik Ahok tidak menunjukkan sikap pejabat publik.
Jika dalam paripurna DPRD meyetujui hasil temuan investigasi tim angket, maka legislatif akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang akan diambil ada dua opsi, peneguran dan pemakzulan.
"Hak menyatakan pendapat tidak semata-mata menurunkan. Bisa menegur keras atau menurunkan," Kata anggota tim angket Prabowo Soenirman, Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Syarat menyatakan pendapat yakni 2/3 dari 3/4 anggota dewan harus setuju, atau kurang lebih 54 anggota DPRD DKI harus sepakat.
"Hak menyatakan pendapat tergantung keputusan paripurna. Jika disepakati saat paripurna maka akan dibentuk pansus lagi. Dalam pansus bisa langsung memutuskan atau memanggil lagi, tergantung bukti yang terkumpul,” ujarnya.
Jika dewan memilih menegur, Ahok harus memperbaiki sikapnya. "Ahok harus mengubah sikapnya, perbaiki pola komunikasi, harus bisa komunikasi baik dengan dewan," katanya.
medcom.id, Jakarta: Tim angket DPRD DKI telah menyerahkan hasil investigasi kepada pimpinan dewan. Hasil angket akan dibahas pada sidang paripurna yang rencananya digelar Kamis, 23 Maret.
Hasil investigasi angket menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang karena mengirim dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil pembahasan ke Kemendagri. Kedua, kode etik Ahok tidak menunjukkan sikap pejabat publik.
Jika dalam paripurna DPRD meyetujui hasil temuan investigasi tim angket, maka legislatif akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang akan diambil ada dua opsi, peneguran dan pemakzulan.
"Hak menyatakan pendapat tidak semata-mata menurunkan. Bisa menegur keras atau menurunkan," Kata anggota tim angket Prabowo Soenirman, Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Syarat menyatakan pendapat yakni 2/3 dari 3/4 anggota dewan harus setuju, atau kurang lebih 54 anggota DPRD DKI harus sepakat.
"Hak menyatakan pendapat tergantung keputusan paripurna. Jika disepakati saat paripurna maka akan dibentuk pansus lagi. Dalam pansus bisa langsung memutuskan atau memanggil lagi, tergantung bukti yang terkumpul,” ujarnya.
Jika dewan memilih menegur, Ahok harus memperbaiki sikapnya. "Ahok harus mengubah sikapnya, perbaiki pola komunikasi, harus bisa komunikasi baik dengan dewan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)