medcom.id, Jakarta: Maraknya kebakaran selama sepekan terakhir, Pemprov DKI Jakarta saat ini berupaya menertibkan bangunan-bangunan bertingkat untuk menerapkan sistem proteksi kebakaran internal gedung.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Subedjo, mengatakan pihaknya sudah menyegel dua gedung bertingkat karena tak memiliki prosedur keselamatan kebakaran. Kedua gedung itu, Wisma Bumi Putera, Jalan Sudirman dan Pelni Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Terakhir kita berikan pemasangan stiker bahwa gedung ini tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran, " ujar Subedjo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).
Penyegelan gedung dilakukan untuk memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung. Dengan begitu, masyarakat atau pihak tertentu akan mempertimbangkan kembali untuk menyewa gedung tersebut untuk menggelar suatu acara.
"Memang dampak positifnya sangat signifikan. Ketika kita pasang itu, masyarakat melihat. Mungkin dapat banyak komplain. Nah itu mengganggu citra gedung dan goodwill manejemen gedung itu menjadi rusak kalau dibiarkan seperti itu," ungkapnya.
Subedjo menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama dua bulan kepada pengelolah gedung untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran. Setelah itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memeastikan sistem proteksi kebakaran telah berfungsi. Dijelaskan dia, pemeriksaan proteksi kebakaran internal gedung akan meliputi pengecekan alarm, hidran air, springler, tangga kebakaran dan smoke detector control.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Subedjo, mengatakan pihaknya sudah menyegel dua gedung bertingkat karena tak memiliki prosedur keselamatan kebakaran. Kedua gedung itu, Wisma Bumi Putera, Jalan Sudirman dan Pelni Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Terakhir kita berikan pemasangan stiker bahwa gedung ini tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran, " ujar Subedjo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).
Penyegelan gedung dilakukan untuk memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung. Dengan begitu, masyarakat atau pihak tertentu akan mempertimbangkan kembali untuk menyewa gedung tersebut untuk menggelar suatu acara.
"Memang dampak positifnya sangat signifikan. Ketika kita pasang itu, masyarakat melihat. Mungkin dapat banyak komplain. Nah itu mengganggu citra gedung dan goodwill manejemen gedung itu menjadi rusak kalau dibiarkan seperti itu," ungkapnya.
Subedjo menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama dua bulan kepada pengelolah gedung untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran. Setelah itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memeastikan sistem proteksi kebakaran telah berfungsi. Dijelaskan dia, pemeriksaan proteksi kebakaran internal gedung akan meliputi pengecekan alarm, hidran air, springler, tangga kebakaran dan smoke detector control.
"Eksistensi dinas damkar adalah dalam rangka melindungi masyarakat lewat mekanisme kontrol fire safety. Kalau anda punya bangunan tidak memenuhi syarat berarti anda membahayakan masyarakat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News