Sejumlah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dihalangi petugas saat akan melakukan kebaktian di depan GKI Yasmin yang telah disegel Jalan Abdullah bin Nuh, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12). (Foto: Antara/Jafkhairi)
Sejumlah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dihalangi petugas saat akan melakukan kebaktian di depan GKI Yasmin yang telah disegel Jalan Abdullah bin Nuh, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12). (Foto: Antara/Jafkhairi)

Komnas Perempuan: Masih Ada Rakyat yang Belum Menikmati Kebebasan Beragama

Dian Ihsan Siregar • 16 Agustus 2015 19:46
medcom.id, Jakarta: ‎Ketua Komnas Perempuan Azriana menyayangkan sikap pemerintah yang belum bisa memberikan kebebasan beragama kepada masyarakat Indonesia. Seperti yang dialami jemaat GKI Yasmin dan Filadelpia yang belum bisa menikmati kebebasan beribadah di peringatan HUT ke-70 RI.
 
‎"Di tengah kegembiraan Indonesia setiap 17 Agustus, masih ada yang belum menikmati kebebasan fundamental beragama. Seperti GKI Yasmin dan HKPB Filadelfia, mereka enggak tenang dalam beribadah," ujar Azriana, ketika ditemui di Gedung Museum Naskah Proklamasi, Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/8/2015).
 
Merasa prihatin dengan hal tersebut, Azriana menegaskan pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang berat dalam memberikan kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Minoritas tak boleh mengalah pada mayoritas. Jangan ada seperti itu. Kemerdekaan bagi semua rakyat Indonesia," tutur dia.
 
GKI Yasmin dan HKPB Filadelfia‎ sudah berkali-kali melakukan lobi-lobi. Namun tak membuahkan hasil. Pemerintah Kota (‎pemkot) Bogor tetap tak mengizinkan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia melakukan ibadah di gereja yang telah mereka gunakan.
 
Meski telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan putusan MA dan Ombudsman, jemaat GKI Yasmin dan Filadelpia tetap tak dapat menggunakan rumah ibadahnya.
 
"Pemerintah pusat harusnya bisa intervensi ini. Butuh ketegasan untuk hak konstitusional para warganya, tidak seperti ini. Kita hidup berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Jadi terlindungi konstitusional," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan