Kapolda Metro Jaya Irjen Tito K dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo--Ant/Widodo Jusuf
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito K dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo--Ant/Widodo Jusuf

Perekrut WNA Kawanan Penipu Siber Dicokok

Lukman Diah Sari • 21 Agustus 2015 16:26
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar jaringan penipuan internasional yang beroperasi di dunia maya. Pelaku adalah warga Tiongkok dan Taiwan.
 
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, pihaknya mencokok 96 kawanan penipu yang masuk ke Indonesia lewat jalur legal ini. Mereka menggunakan paspor dan visa kunjungan untuk berbuat culas.
 
"Dalam operasi ditangkap sebanyak 96 orang. Empat warga Taiwan dan 92 warga Tiongkok. Dari 96 WNA ini kita deteksi ada dugaan pidana," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karniavan di ruang utama Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Mereka, kata Tito, menipu dengan menyamar sebagai pejabat dari negara asal mereka. Kemudian, mereka menghubungi korban yang diketahui pengusaha berkasus. Kawanan ini kemudian memeras korban lewat sambungan telepon dan email.
 
Aksi mereka jalankan dari tiga rumah, masing-masing beralamat di Jalan Parangtritis IV Nomor 20 Ancol; Jalan Adhyaksa Raya Nomor 20 Lebak Bulus; dan Jalan Adhyaksa Raya Nomor 26 Lebak Bulus.
 
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, kawanan ini direkrut dan digerakan warga Taiwan berinisial AKI dan seorang WNI berinisial W. Saat merekrut, AKI dan I menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi. Tapi, nyatanya, mereka dijadikan operator untuk melakukan penipuan.
 
Polisi, kata Krishna, harus teliti menyidik kasus ini. Sebab, kata dia, bisa jadi 96 warga asing ini juga korban. "Mereka ini direkrut dijanjikan pekerjaan di negara lain. Jadi mereka ini juga korban. Pelaku yang merekrut di Taiwan dan di Indo sudah ditangkap," kata Krishna.
 
Saat ini, polisi sudah mengamankan AKI dan W. Keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lantaran mereka telah merekrut dan menjebak puluhan orang untuk menjadi penipu.
 
Selain itu, mereka pun juga diganjar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 50 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 KUHP.
 
Sementara untuk puluhan WNA Tiongkok dan Taiwan yang menjadi operator dideportasi lantaran penyalahgunaan visa dan melanjutkan pemeriksaan di negara asalnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan