Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Wanda)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Wanda)

Terkait Dana CSR, Ahok Dinilai Langgar Aturan

Fauzan Hilal • 15 Maret 2015 13:35
medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai melanggar peraturan dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR). Sebab, Ahok mempercayakan pengelolaan dana CSR kepada Ahok Center.
 
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, CSR harus dimasukkan lebih dahulu dalam APBD kategori kolom lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Jika tidak dilakukan, penerimaan CSR itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
 
Pengamat Perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 57 tentang Pemerintahan Daerah segala permasalahan serta perencanaan harus dirumuskan bersama.
 
“Ketika Ahok menggunakan dana CSR secara sepihak, maka ini jelas melanggar aturan. Penggunaan dana CSR harus direncanakan dan disetujui anggota dewan. Misal, kita berfikir positif dana itu digunakan demi kesejahteraan rakyat dan tak ada Rp 1 pun yang masuk rekening pribadinya, itu tetap melanggar,” kata Amir, melalui siaran persnya yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (15/3/2015).
 
Dia mengungkapkan, pembangunan yang menggunakan dana CSR dibuat secara sepihak oleh Ahok tanpa melibatkan dewan. Seperti, pembangunan Waduk Pluit, Waduk Ria Rio serta pembangunan blok rumah susun di Grogol dan Muara Baru.
 
"Pembiayaan pembangunan yang tumpang tindih antara APBD dan dana CSR merupakan pelanggaran serius. BPK harus melakukan investigasi," tegasnya.
 
Amir menilai, penegak hukum harus menyoroti pengelolaan dana CSR. Sebab, tak mustahil dana CSR dimanfaatkan perusahaan-perusahaan penyumbang sebagai praktik money laundry.
 
Terkait pemangilan istri Ahok, Veronika Tan, yang akan dilakukan Tim Angket DPRD terkait dana CSR, menurut Amir, Tim Angket harus melakukan penelitian mendalam agar mendapatkan informasi yang faktual.
 
Selain itu, Tim Angket harus memeriksa keterlibatan adik Ahok, Harry Basuki dalam pengelolaan kawasan Kota Tua. Panitia Angket DPRD DKI diminta melakukan penelitian terhadap latar belakang pendirian PT Pembangunaan Kota Tua.
 
“Apakah isteri dan keluarga Ahok menjadi pemilik saham pada perusahaan tersebut? Panitia Angket harus melakukan penelitian mendalam agar mendapatkan informasi yang faktual,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta akan memanggil istri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan Senin 16 Maret. Veronika dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan