medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov DKI duduk satu meja.
"Agar semua objek bisa dicapai, kami meminta sementara hentikan moratorium reklamasi Teluk Jakarta sampai persyaratan Undang-undang dipenuhi," kata Rizal di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Rizal menilai, wajar jika dalam menyusun kebijakan ada benturan. Kebijakan harus mengakomodasi tiga objek, yakni negara, rakyat, dan swasta.
"Kalau negara saja, rakyat belum tentu dapat apa-apa, jadi setiap kebijakan publik harus kombinasikan ketiga hal ini," jelas Rizal.
Proyek reklamasi sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Oleh karena itu, kata Rizal, kekurangan dari reklamasi bisa diminimalisir melalui keilmuan.
"Reklamasi sudah banyak case study di dunia bagaimana mengurangi resiko," jelas Rizal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan