Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melakukan pertemuan di Kemenko Maritim, Senin (18/4/2016). Foto: MTVN; Intan Fauzi.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melakukan pertemuan di Kemenko Maritim, Senin (18/4/2016). Foto: MTVN; Intan Fauzi.

Rizal Ramli: Reklamasi Dihentikan sampai Undang-Undang Terpenuhi

Intan fauzi • 18 April 2016 20:49
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov DKI duduk satu meja.
 
"Agar semua objek bisa dicapai, kami meminta sementara hentikan moratorium reklamasi Teluk Jakarta sampai persyaratan Undang-undang dipenuhi," kata Rizal di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
 
Rizal menilai, wajar jika dalam menyusun kebijakan ada benturan. Kebijakan harus mengakomodasi tiga objek, yakni negara, rakyat, dan swasta.

"Kalau negara saja, rakyat belum tentu dapat apa-apa, jadi setiap kebijakan publik harus kombinasikan ketiga hal ini," jelas Rizal.
 
Proyek reklamasi sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Oleh karena itu, kata Rizal, kekurangan dari reklamasi bisa diminimalisir melalui keilmuan.
 
"Reklamasi sudah banyak case study di dunia bagaimana mengurangi resiko," jelas Rizal.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan