medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan PT Godang Tua Jaya telah wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Hasil ini didapat dari audit yang telah dilakukan Pemprov DKI.
"Kita lihat hasilnya itu memang wanprestasi," kata Ahok di Wihara Ekayana Arama, Jalan Mangga, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Pemprov DKI belakangan menyewa audit internal independen Pricewaterhouse Coopers untuk memeriksa kembali kausal perjanjian kerja sama dengan PT GTJ. Sebelum diaudit ulang, Pemprov DKI sudah membeberkan sejumlah wanprestasi yang dilakukan PT GTJ.
Truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11). Foto: Risky Andrianto.
PT GTJ, di antaranya, dituding tidak membangun alat gasifikasi seperti yang tertera dalam perjanjian. Alat itu rencananya digunakan untuk mengelola sampah menjadi energi gas. Padahal, DKI sudah menyuntikkan dana sebesar Rp300 miliar sejak 2011.
Meski begitu, Ahok mengaku tetap menunggu laporan lengkap hasil audit tersebut. "Kalau benar pasti kita putus," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Diketahui audit ini sudah dilakukan sejak 22 April 2016. Pemprov sudah sempat memberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2 kepada PT GTJ. SP 1 diberikan pada 25 September 2015 dan SP 2 diberijan pada 27 November 2015.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan PT Godang Tua Jaya telah wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Hasil ini didapat dari audit yang telah dilakukan Pemprov DKI.
"Kita lihat hasilnya itu memang wanprestasi," kata Ahok di Wihara Ekayana Arama, Jalan Mangga, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Pemprov DKI belakangan menyewa audit internal independen Pricewaterhouse Coopers untuk memeriksa kembali kausal perjanjian kerja sama dengan PT GTJ. Sebelum diaudit ulang, Pemprov DKI sudah membeberkan sejumlah wanprestasi yang dilakukan PT GTJ.
Truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11). Foto: Risky Andrianto.
PT GTJ, di antaranya, dituding tidak membangun alat gasifikasi seperti yang tertera dalam perjanjian. Alat itu rencananya digunakan untuk mengelola sampah menjadi energi gas. Padahal, DKI sudah menyuntikkan dana sebesar Rp300 miliar sejak 2011.
Meski begitu, Ahok mengaku tetap menunggu laporan lengkap hasil audit tersebut. "Kalau benar pasti kita putus," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Diketahui audit ini sudah dilakukan sejak 22 April 2016. Pemprov sudah sempat memberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2 kepada PT GTJ. SP 1 diberikan pada 25 September 2015 dan SP 2 diberijan pada 27 November 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)