medcom.id, Jakarta: Setelah mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Dinas Kebersihan DKI Jakarta merekrut semua eks karyawan PT. Godang Tua Jaya. Hari ini, Dinas Kebersihan DKI mulai mendata semua eks karyawan PT GTJ dan mewajibkan mereka registrasi sebagai pegawai harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Ada beberapa persyaratan dan berkas-berkas yang harus dilengkapi beberapa eks karyawan PT GTJ. Syarat utama, mereka adalah eks karyawan PT GTJ. Selain itu, mereka harus melengkapi berkas-berkas di antaranya, surat lamaran, KTP, surat keterangan kesehatan (Puskesmas), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan berkas tambahan seperti ijazah, dan sertifikat keahlian.
Dinas Kebersihan DKI, memberi tenggat waktu kepada semua mantan karyawan PT GTJ meregistrasi ulang hingga Jumat 29 Juli. Dari total 381 jumlah eks karyawan PT. GTJ, registrasi dibatasi per divisi untuk setiap harinya.
"Hari ini kita jadwalkan registrasi untuk divisi operator alat berat dan divisi administrasi. Kalau sampai Jumat mereka tidak meregistrasi diri, kami anggap mengundurkan diri," kata Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah TPST Bantar Gebang, Rizky Febriyanto, kepada Metrotvnews.com, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Senin (25/7/2016).
Mantan karyawan PT. GTJ didata ulang sebagai pekerja harian lepas (PHL) oleh Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Rizky menjamin, Dinas Kebersihan DKI menerima semua eks karyawan PT GTJ. Asalkan, mereka mengikuti peraturan yang diterapkan dinas nantinya.
"Semuanya kita terima. Enggak ada seleksi lagi setelah kita take over. Jadi hari ini kita hanya pendataan ulang," jelas Rizky.
Kedepannya, Dinas Kebersihan belum memastikan apakah akan ada pengurangan atau penambahan karyawan. Pasalnya, jumlah mantan karyawan PT GTJ saat ini masih surplus dengan jumlah ketersediaan alat berat yang ada.
"Kita belum tahu, yang jelas kita data dulu semua kan ada divisinya masing-masing. Contohnya operator alat berat kita data ulang kalau memang jumlah alat kita belum sebanyak yang dimiliki GTJ, berarti ada pekerja yang kelebihan. Kita coba sesuaikan jadwalnya. Kalau memang masih juga kelebihan kita akan alihkan ke divisi lain dulu sementara sampai alat berat kita datang lagi nanti," jelas Rizky.
Surat tanggapan PT GTJ terkait permohonan agar mantan karyawannya direkrut sebagai pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia per Selasa, 19 Juli lalu. DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantar Gebang.
Kendati demikian, Dinas Kebersihan DKI akan memberi waktu selama 60 hari kepada PT GTJ jo PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan.
medcom.id, Jakarta: Setelah mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Dinas Kebersihan DKI Jakarta merekrut semua eks karyawan PT. Godang Tua Jaya. Hari ini, Dinas Kebersihan DKI mulai mendata semua eks karyawan PT GTJ dan mewajibkan mereka registrasi sebagai pegawai harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Ada beberapa persyaratan dan berkas-berkas yang harus dilengkapi beberapa eks karyawan PT GTJ. Syarat utama, mereka adalah eks karyawan PT GTJ. Selain itu, mereka harus melengkapi berkas-berkas di antaranya, surat lamaran, KTP, surat keterangan kesehatan (Puskesmas), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan berkas tambahan seperti ijazah, dan sertifikat keahlian.
Dinas Kebersihan DKI, memberi tenggat waktu kepada semua mantan karyawan PT GTJ meregistrasi ulang hingga Jumat 29 Juli. Dari total 381 jumlah eks karyawan PT. GTJ, registrasi dibatasi per divisi untuk setiap harinya.
"Hari ini kita jadwalkan registrasi untuk divisi operator alat berat dan divisi administrasi. Kalau sampai Jumat mereka tidak meregistrasi diri, kami anggap mengundurkan diri," kata Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah TPST Bantar Gebang, Rizky Febriyanto, kepada Metrotvnews.com, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Senin (25/7/2016).
Mantan karyawan PT. GTJ didata ulang sebagai pekerja harian lepas (PHL) oleh Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Rizky menjamin, Dinas Kebersihan DKI menerima semua eks karyawan PT GTJ. Asalkan, mereka mengikuti peraturan yang diterapkan dinas nantinya.
"Semuanya kita terima. Enggak ada seleksi lagi setelah kita take over. Jadi hari ini kita hanya pendataan ulang," jelas Rizky.
Kedepannya, Dinas Kebersihan belum memastikan apakah akan ada pengurangan atau penambahan karyawan. Pasalnya, jumlah mantan karyawan PT GTJ saat ini masih surplus dengan jumlah ketersediaan alat berat yang ada.
"Kita belum tahu, yang jelas kita data dulu semua kan ada divisinya masing-masing. Contohnya operator alat berat kita data ulang kalau memang jumlah alat kita belum sebanyak yang dimiliki GTJ, berarti ada pekerja yang kelebihan. Kita coba sesuaikan jadwalnya. Kalau memang masih juga kelebihan kita akan alihkan ke divisi lain dulu sementara sampai alat berat kita datang lagi nanti," jelas Rizky.
Surat tanggapan PT GTJ terkait permohonan agar mantan karyawannya direkrut sebagai pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia per Selasa, 19 Juli lalu. DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantar Gebang.
Kendati demikian, Dinas Kebersihan DKI akan memberi waktu selama 60 hari kepada PT GTJ jo PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)