Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANT/Nova Wahyudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANT/Nova Wahyudi.

Anies Beri Sinyal Abaikan Putusan MA

Theofilus Ifan Sucipto • 04 September 2019 12:01
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal tak akan menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang penertiban pedagang di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut aturan itu usang.
 
"Keputusan MA itu kedaluwarsa," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. 
 
Menurut Anies, keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar. Keputusan MA, kata dia, hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan. 

Anies mengaku sempat menggunakan otoritasnya mengizinkan pedagang berjualan di Jatibaru. Namun, ia mengklaim izin itu berlaku hingga jembatan layang multiguna (skybridge) selesai dibangun.
 
"Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujarnya.
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tak terusik dengan keputusan yang mencabut otoritas gubernur itu. Ia mengklaim tak ada yang berjualan di Jalan Jatibaru.
 
"Keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang," kata Anies.
 
Sebelumnya, dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
 
Bunyinya sebagai berikut:
Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
 
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung. MA melalui surat bernomor 42 P/ HUM/ 2018 membatalkan pasal tersebut. MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan