Denny Indrayana bersama Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. ANT/Hafidz Mubarak.
Denny Indrayana bersama Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. ANT/Hafidz Mubarak.

DKI Bayar Denny Indrayana Berkisar Rp31 Juta Per Bulan

Nur Azizah • 04 Juli 2019 15:30
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta merekrut advokat Denny Indrayana mengurus sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara. Denny dianggap mumpuni menyelesaikan perkara tersebut.
 
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menolak memberitahu anggaran biaya tenaga ahli. Ia menyebut honor Denny berasal dari biaya penanganan perkara.
 
"Ah, jangan. Itu tidak etis kalau dikasih ke media. Iya enggak boleh kalau masalah uang mah diitukan (dibuka) ke media," kata Yayan saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Dalam APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses melalui situs web apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli pengurusan perkara di pengadilan beragam. Untuk honor tenaga ahli muda golongan II-A dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 16.650.000 per satu bulan.
 
Baca: Denny Indrayana Dinilai Mumpuni Kawal Sengketa Stadion BMW
 
Adapun honor tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman tujuh tahun sebesar Rp19.650.000 untuk satu bulan. Kemudian, honor untuk tenaga ahli madya golongan III-A dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman lima tahun yakni Rp24.750.000 untuk satu bulan. 
 
Sementara honor untuk tenaga ahli madya golongan III-C dengan spesifikasi pendidikan S-3 dan pengalaman tiga tahun yaitu Rp31.200.000 untuk satu bulan. Bila dilihat dari jenjang pendidikan, Denny masuk kategori tenaga ahli madya golongan III-C dengan gaji Rp31,2 juta per bulan. 
 
Dilansir dari situs web staff.ugm.ac.id, Denny berhasil menyelesaikan program doktor (S-3) di Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Australia, pada 2005.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan