Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya keberatan becak beroperasi di jalan raya. Becak seharusnya hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu.
"Jika diizinkan dengan peraturan daerah, tentunya saya harapkan di tempat wisata seperti Taman Mini, kemudian permukiman yang tidak terjangkau kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018.
Halim menjelaskan, Pemprov DKI seharusnya memberdayakan angkutan massal ketimbang menghidupkan becak. Menurut Halim, keberadaan becak di Jakarta sudah tidak diminati banyak orang.
"Saya kira kita sudah megapolitan, pasti membutuhkan kecepatan," jelas Halim.
Baca: Becak Diyakini Akan Kerap Melanggar Aturan
Tidak hanya kurang peminat, menurut Halim, becak kerap berhenti di tempat-tempat yang tidak ditentukan. Dengan begitu, secara tidak langsung membahayakan pengendara lain yang melintas.
"Berdasarkan data, kecelakaan paling banyak melibatkan kendaraan roda dua. Apalagi dengan becak, dia akan melawan arus, berhenti di tempat yang dilarang, misalnya di tikungan, atau tempat terlarang lain," kata Halim.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDMGjmk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya keberatan becak beroperasi di jalan raya. Becak seharusnya hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu.
"Jika diizinkan dengan peraturan daerah, tentunya saya harapkan di tempat wisata seperti Taman Mini, kemudian permukiman yang tidak terjangkau kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018.
Halim menjelaskan, Pemprov DKI seharusnya memberdayakan angkutan massal ketimbang menghidupkan becak. Menurut Halim, keberadaan becak di Jakarta sudah tidak diminati banyak orang.
"Saya kira kita sudah megapolitan, pasti membutuhkan kecepatan," jelas Halim.
Baca: Becak Diyakini Akan Kerap Melanggar Aturan
Tidak hanya kurang peminat, menurut Halim, becak kerap berhenti di tempat-tempat yang tidak ditentukan. Dengan begitu, secara tidak langsung membahayakan pengendara lain yang melintas.
"Berdasarkan data, kecelakaan paling banyak melibatkan kendaraan roda dua. Apalagi dengan becak, dia akan melawan arus, berhenti di tempat yang dilarang, misalnya di tikungan, atau tempat terlarang lain," kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)