Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra--Medcom.id/M Sholahadin Azhar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra--Medcom.id/M Sholahadin Azhar

Becak Diyakini Akan Kerap Melanggar Aturan

Deny Irwanto • 01 Februari 2018 13:28
Jakarta: Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya khawatir dengan dampak yang muncul jika becak kembali mengaspal di Jakarta. Salah satunya potensi angka kecelakaan yang meningkat.
 
"Bahwa data pelanggaran kecelakaan itu banyak roda dua, apalagi dengan becak. Dia (becak) akan melawan arus, akan berhenti di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tikungan, atau tempat terlarang lain akan berhenti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Baca: Becak Asli Jakarta Bakal Diberi Stiker

Pemerintah seharusnya benar-benar mengkaji kebijakan tersebut. Menurut Halim, pemerintah harus mengkaji dari sejumlah aspek, di antaranya aspek kajian hukum, kajian sosial, dan kajian ekonomi.
 
"Kajian hukum dilihat bahwa sudah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2009 yang melarang becak beroperasi. Kajian sosial ekonomi tentunya soal adanya urbanisasi, masyarakat luar Jakarta akan datang ke Jakarta berbondong-bondong cari pekerjaan, yang dulu diusir sekarang diizinkan kembali," beber Halim.
 

 
Pemprov DKI bakal memperbolehkan kembali becak untuk beroperasi. Namun, penarik becak yang beroperasional haruslah warga Jakarta. Nantinya pengoperasionalan becak hanya dilakukan di pasar dan jalan kecil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan