medcom.id, Jakarta: Pengemudi taksi online masih belum sepakat soal kewajiban pemasangan stiker dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Regulasi baru taksi online tersebut mulai berlaku hari ini.
Agus Wahyudi, pengemudi taksi online, keberatan dengan pemasangan stiker sebagai penanda. Pasalnya, kendaraan yang ia gunakan tidak secara khusus dipakai untuk menjadi taksi online saja.
"Kalau pakai stiker agak ribet. Karena menjadi driver online bukan semata-mata sebagai pekerjaan utama," kata Agus kepada Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
Warga Bekasi ini mengaku menjadi pengemudi taksi online lantaran kemudahan dalam penerapan aplikasi. Pendaftaran untuk ikut dalam usaha transportasi ini pun dilakukan dengan mudah.
Dia tertarik menjadi sopir taksi online karena bisa bebas menentukan jam operasional. Biasanya, Agus hanya mencari penumpang pada hari libur dan jam pulang kerja.
"Ini jadi sampingan karena mobilnya masih dipakai untuk aktifitas bekerja sehari-hari," ujar karyawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen mengakui bila pemasangan stiker menjadi kendala bagi pengemudi perseorangan. Pasalnya, bila kendaraan digunakan untuk urusan pribadi ke luar kota, pengemudi bisa dianggap melanggar aturan karena melewati batas wilayah operasional.
Baca: Menhub Beri Waktu Sebulan Taksi Online Penuhi Tiga Syarat
"Kami masih keberatan mengenai stiker ukuran 15 cm ini. Kendaraan kami tidak 24 jam digunakan untuk taksi online, beda dengan kendaraan dari pengusaha rental, sehingga di sisa waktu luang kami bisa menggunakan bersama keluarga," ujar Christiansen.
Keluhan ini sudah disampikan kepada Kementerian Perhubungan. Selama tiga bulan masa transisi, kata dia, stiker tersebut belum menjadi penentu legalitas kendaraan yang digunakan sebagai taksi online.
"Kami khawatir ketika membawa keluarga kami kemudian tiba-tiba harus diberhentikan dirazia dan lain sebagainya, juga sisi keadaan yang belum kondusif di daerah dengan intimidasi dari taksi konvensional," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Pengemudi taksi online masih belum sepakat soal kewajiban pemasangan stiker dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Regulasi baru taksi
online tersebut mulai berlaku hari ini.
Agus Wahyudi, pengemudi taksi online, keberatan dengan pemasangan stiker sebagai penanda. Pasalnya, kendaraan yang ia gunakan tidak secara khusus dipakai untuk menjadi taksi
online saja.
"Kalau pakai stiker agak ribet. Karena menjadi driver
online bukan semata-mata sebagai pekerjaan utama," kata Agus kepada
Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
Warga Bekasi ini mengaku menjadi pengemudi taksi
online lantaran kemudahan dalam penerapan aplikasi. Pendaftaran untuk ikut dalam usaha transportasi ini pun dilakukan dengan mudah.
Dia tertarik menjadi sopir taksi
online karena bisa bebas menentukan jam operasional. Biasanya, Agus hanya mencari penumpang pada hari libur dan jam pulang kerja.
"Ini jadi sampingan karena mobilnya masih dipakai untuk aktifitas bekerja sehari-hari," ujar karyawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen mengakui bila pemasangan stiker menjadi kendala bagi pengemudi perseorangan. Pasalnya, bila kendaraan digunakan untuk urusan pribadi ke luar kota, pengemudi bisa dianggap melanggar aturan karena melewati batas wilayah operasional.
Baca: Menhub Beri Waktu Sebulan Taksi Online Penuhi Tiga Syarat
"Kami masih keberatan mengenai stiker ukuran 15 cm ini. Kendaraan kami tidak 24 jam digunakan untuk taksi
online, beda dengan kendaraan dari pengusaha rental, sehingga di sisa waktu luang kami bisa menggunakan bersama keluarga," ujar Christiansen.
Keluhan ini sudah disampikan kepada Kementerian Perhubungan. Selama tiga bulan masa transisi, kata dia, stiker tersebut belum menjadi penentu legalitas kendaraan yang digunakan sebagai taksi
online.
"Kami khawatir ketika membawa keluarga kami kemudian tiba-tiba harus diberhentikan dirazia dan lain sebagainya, juga sisi keadaan yang belum kondusif di daerah dengan intimidasi dari taksi konvensional," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)