Razia pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/M Sholahadhin Azhar
Razia pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/M Sholahadhin Azhar

Tanah Abang Ditata, Pungli Malah Menggila

Media Indonesia • 24 Desember 2017 08:15
Jakarta: Ungkapan bukan hanya PKL yang dintungkan Gubernur Anies Baswedan, Pak Ogah juga turut gembira akibat kemacetan menggila di Tanah Abang, nampaknya tepat untuk menggambarkan.
 
Sebab, bukannya menjadi tertib, penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, malah menimbulkan masalah baru bernama kemacetan. Hal itu pun tidak disia-siakan para Pak Ogah untuk mencari kesempatan dalam kesempitan.
 
Para Pak Ogah keluar dari sarang mereka, paling banyak di kawasan Jalan Aipda KS Tubun, menunggu mangsa yakni para pengendara yang sudah tak tahan lagi dengan kemacetan berjam-jam akibat penutupan satu lajur di Jalan Jatibaru Raya.

Meski kemarin Sabtu 23 Desember 2017 merupakan hari libur bagi pekerja kantoran, kemacetan mengular di Jalan Aipda KS Tubun menuju Pasar Tanah Abang. Kendaraan nyaris tak bergerak di jalan itu, termasuk sepeda motor.
 
Para Pak Ogah berkumpul di titik-titik putaran kendaraan yang sebetulnya sengaja ditutup bentangan rantai oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, oleh Pak Ogah rantai itu diangkat tinggi-tinggi sehingga sepeda motor atau kendaraan roda empat (maksimal jenis SUV) dapat melintas di bawahnya.
 
Bagi pengendara yang sudah tidak sabar dengan kemacetan, mereka memilih putar balik dengan memanfaatkan jasa Pak Ogah tersebut. Tentu saja tidak gratis, mereka mematok tarif Rp2.000 untuk tiap kendaraan.
 
"Enggak, gak boleh lewat," kata salah seorang Pak Ogah yang menguasai putaran di depan Museum Tekstil. Ia menghardik supir bajaj lantaran tidak memberi uang saat mau ikut kendaraan di depannya memutar. "Bayar dulu, baru boleh lewat," kata dia sambil menurunkan rantai.
 
Putaran yang ditutup rantai itu sejatinya sudah sejak lama dikuasai Pak Ogah. Namun, sejak kemacetan meningkat akibat penutupan satu jalur di Jalan Jatibaru Raya, jumlah Pak Ogah semakin banyak. Setidaknya ada lima hingga enam orang di tiap putaran dari biasanya dua orang.
 
Pak Ogah juga mangkal di jalan-jalan permukiman karena menjadi 'jalan tikus' bagi pengendara yang hendak mencari jalan alternatif keluar dari kemacetan. Anak-anak hingga dewasa mengambil untung dari kemacetan yang mengepung Tanah Abang.
 
Berpeluang digugat
 
Sementara itu, peneliti di laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan menempatkan PKL di jalur jalan telah UU No 38/2004 tentang Jalan. Di Pasal 12 UU tersebut, termaktub larangan bagi tiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
 
"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan, ya jangan di jalan. Itu sama saja pengalihan fungsi jalan dan bisa melanggar UU tentang jalan," tutur dia.
 
Ia memprediksi, kebijakan permanen yang berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB itu akan berbuah tuntutan balik dari masyarakat ke Gubernur DKI Jakarta selaku pembuat kebijakan.
 
"Masyarakat pasti menuntut itu, menuntut gubernurnya karena jalan itu beralih fungsi. Sayang sekali, uang ratusan miliar rupiah buat bangun jalan malah digunakan untuk PKL," tandas Djoko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>