Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan Bursa Efek Indonesia (BEI) habis pada Januari ini. SLF itu masih berbentuk sementara usai Pemprov DKI melakukan uji kelaikan pada Mei 2017.
"Inspeksi terakhir dilakukan mei 2017. SLF-nya itu berlaku sementara dan akan berakhir tanggal 25 Januari. Jadi 10 hari dari sekarang, itu catatannya," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.
Rekomendasi penerbitan SLF, ungkap Anies, dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI setelah hasil inspeksi menunjukkan bahwa secara keseluruhan tidak ada permasalahan pada gedung.
Rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI untuk penerbitan perpanjangan SLF dengan catatan bahwa rekomendasi teknis hanya menyatakan kelayakan fungsi bangunan.
"Poin berikutnya tertulis, risiko yang ditimbulkan terhadap penggunaan pemanfaatan bangunan dan lingkungan adalah tanggung jawab pemilik/pengelola gedung secara umum," lanjut Anies.
Pada poin berikutnya, lanjut Anies, tertulis bahwa Pemprov DKI telah mengimbau agar dilakukannya pemeliharaan bangunan secara berkala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengakui inspeksi yang dilakukan pada 2017 lalu tidak secara menyeluruh. Sebab sedang ada aktivitas bursa yang berlangsung.
Namun, rekomendasi penerbitan SLF diberikan karena pengelola gedung menjamin bahwa seluruh stuktur bangunan sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan melalui Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
"Namun, itu ada penjamin stuktur dari IPTB yang melakukan daily checking. Mereka menjamin seluruh stuktur bangunan sudah sesuai dengan peraturan. Jadi mereka menjamin," ungkap Edy.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan Bursa Efek Indonesia (BEI) habis pada Januari ini. SLF itu masih berbentuk sementara usai Pemprov DKI melakukan uji kelaikan pada Mei 2017.
"Inspeksi terakhir dilakukan mei 2017. SLF-nya itu berlaku sementara dan akan berakhir tanggal 25 Januari. Jadi 10 hari dari sekarang, itu catatannya," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.
Rekomendasi penerbitan SLF, ungkap Anies, dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI setelah hasil inspeksi menunjukkan bahwa secara keseluruhan tidak ada permasalahan pada gedung.
Rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI untuk penerbitan perpanjangan SLF dengan catatan bahwa rekomendasi teknis hanya menyatakan kelayakan fungsi bangunan.
"Poin berikutnya tertulis, risiko yang ditimbulkan terhadap penggunaan pemanfaatan bangunan dan lingkungan adalah tanggung jawab pemilik/pengelola gedung secara umum," lanjut Anies.
Pada poin berikutnya, lanjut Anies, tertulis bahwa Pemprov DKI telah mengimbau agar dilakukannya pemeliharaan bangunan secara berkala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengakui inspeksi yang dilakukan pada 2017 lalu tidak secara menyeluruh. Sebab sedang ada aktivitas bursa yang berlangsung.
Namun, rekomendasi penerbitan SLF diberikan karena pengelola gedung menjamin bahwa seluruh stuktur bangunan sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan melalui Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
"Namun, itu ada penjamin stuktur dari IPTB yang melakukan
daily checking. Mereka menjamin seluruh stuktur bangunan sudah sesuai dengan peraturan. Jadi mereka menjamin," ungkap Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)